Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional _ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Tanah Datar, Pagaruyung, Kamis (6/11/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar, Nurhamdi Zahari, didampingi Wakil Ketua Kamrita, serta dihadiri Bupati Eka Putra, unsur Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, Sekretaris DPRD Harfian Fikri, staf ahli bupati, para kepala OPD, wali nagari, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda merupakan hasil koordinasi antara Bagian Hukum Setda dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merancang kebijakan daerah.
“Program pembentukan peraturan daerah yang kita tetapkan hari ini adalah hasil pembahasan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah. Hasil ini menjadi dasar hukum pelaksanaan penyusunan peraturan daerah tahun depan,” tegas Nurhamdi.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar, Adrijinil Simabura, menyampaikan bahwa dalam pembahasan antara Bapemperda dan Tim Propemperda, disepakati adanya tambahan tiga Ranperda untuk tahun 2026. Dua di antaranya merupakan inisiatif DPRD, dan satu Ranperda adalah Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang sempat tertunda pada tahun 2025.
“Dengan tambahan ini, total Ranperda yang masuk Propemperda Tahun 2026 berjumlah 10 judul, mencakup bidang pemerintahan, investasi, kesehatan, penanggulangan bencana, hingga penguatan keagamaan,” jelas Adrijinil.
Usai penandatanganan SK Propemperda Tahun 2026 oleh pimpinan DPRD, Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama dalam pembahasan program tersebut.
“Proses pembahasan telah berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Sinergi antara Bapemperda DPRD dan Tim Propemperda Pemda menunjukkan komitmen bersama untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, sesuai kebutuhan hukum masyarakat,” ujar Bupati Eka Putra.
Eka Putra menambahkan, penyusunan Propemperda menjadi tahapan strategis dalam mewujudkan Peraturan Daerah yang aspiratif, harmonis, dan berdaya guna, serta menjadi dasar penganggaran pada APBD sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
10 Ranperda Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026:
1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
3. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
4. Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
5. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
6. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Tanah Datar.
7. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
8. Ranperda tentang Nagari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
9. Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Masjid (inisiatif DPRD).
10. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (inisiatif DPRD).
Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Tanah Datar 2026 berlangsung khidmat dan penuh semangat kolaboratif antara DPRD dan Pemerintah Daerah...(VB)


