-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kritik Keras REPRO: Proyek Ratusan Miliar PT Nindya Karya di Sumbar Disorot, Diduga Bermasalah

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 17 Maret 2026, Maret 17, 2026 WIB Last Updated 2026-03-17T08:40:29Z
    banner 719x885


    Padang Fakta Hukum Nasional _ Ketua DPW Relawan Prabowo (REPRO) Indonesia Kuat Sumatera Barat, Roni, melontarkan kritik tajam terhadap proyek rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) sungai di sejumlah wilayah Sumatera Barat yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya.


    Proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut dinilai tidak menunjukkan kualitas pekerjaan yang sebanding dengan besarnya anggaran negara yang digelontorkan. Padahal, proyek ini memiliki fungsi vital dalam memperkuat tebing sungai serta melindungi masyarakat dari ancaman banjir dan longsor.


    “Ini bukan proyek kecil. Anggarannya besar dan menyangkut keselamatan masyarakat. Seharusnya dikerjakan dengan standar teknis yang ketat,” tegas Roni kepada wartawan di Padang, Senin (16/3).




    Temuan di Lapangan: Beronjong Bergeser, Nyaris Ambrol


    Roni mengungkapkan, pihaknya telah turun langsung ke sejumlah titik proyek, di antaranya kawasan Batu Busuk dan Lubuk Minturun, Kota Padang.


    Hasilnya, ditemukan kondisi yang memicu kekhawatiran serius. Struktur kawat batu beronjong yang seharusnya kokoh justru terlihat tidak tersusun rapi, bahkan sebagian telah bergeser dan nyaris ambruk ke badan sungai.


    “Kalau baru dikerjakan saja sudah seperti ini, bagaimana ketahanannya dalam jangka panjang? Ini sangat berbahaya,” ujarnya.



    Minim Transparansi, Plang Proyek Tak Ditemukan


    Selain soal kualitas fisik, REPRO juga menyoroti minimnya transparansi proyek. Di sejumlah lokasi, tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya memuat detail anggaran, sumber dana, pelaksana, hingga durasi pekerjaan.


    “Ketiadaan plang proyek ini tidak bisa dianggap sepele. Ini proyek uang negara, publik berhak tahu,” tegas Roni.


    Menurutnya, absennya informasi dasar justru membuka ruang kecurigaan di tengah masyarakat terkait pengelolaan anggaran.


    Diduga Langgar Prinsip Keterbukaan Informasi


    Roni menilai kondisi tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara.


    “Transparansi itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Apalagi ini menyangkut uang rakyat,” katanya.


    Akan Dilaporkan ke Pusat


    Sebagai organisasi relawan yang mengawal program pemerintah, REPRO menegaskan tidak akan berhenti pada temuan di tingkat daerah. Laporan lengkap akan dibawa ke tingkat pusat sebagai bentuk pengawasan.


    Roni juga mengaitkan temuan ini dengan komitmen pemerintahan Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemerintahan bersih dari praktik KKN.


    “Presiden sudah jelas: tidak boleh ada korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kami akan kawal ini sampai tuntas,” tegasnya.


    Warning: Jangan Asal Jadi


    Di akhir pernyataannya, Roni mengingatkan bahwa proyek dengan anggaran besar harus dikerjakan secara profesional dan sesuai spesifikasi teknis.


    “Jangan sampai proyek ratusan miliar ini dikerjakan asal jadi. Yang dirugikan bukan hanya negara, tapi masyarakat luas,” pungkasnya..(Red/tim08)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini