Padang, Fakta Hukum Nasional _ Kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian berbasis SARA di media sosial kembali mencuat. Kali ini, dua akun Instagram, @siletsumbar.id dan @mediatorsumbar, resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Barat oleh tim kuasa hukum Resto Lesmana.
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh pengacara senior JE. Syawaldi, SH., MH., menyusul unggahan dan komentar yang dinilai telah menyerang secara serius nama baik kliennya. Dalam konten yang beredar, Resto Lesmana dituding terlibat praktik ilegal BBM solar—tuduhan yang disebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
Serangan Fitnah Disertai Isu SARA
Tak hanya menyebarkan tudingan, akun-akun tersebut juga diduga mengaitkan identitas etnis klien dengan narasi negatif. Kuasa hukum menilai hal ini sebagai bentuk provokasi berbahaya yang dapat memicu sentimen SARA di tengah masyarakat.
“Ini bukan sekadar kritik atau opini. Ini sudah masuk ke ranah fitnah dan ujaran kebencian yang sangat serius,” tegas JE. Syawaldi saat memberikan keterangan di Mapolda Sumbar, Senin (27/4).
Ancaman Pidana Berat Menanti
Dalam laporan ke Ditreskrimsus Polda Sumbar, tim kuasa hukum menyertakan sejumlah pasal pidana berlapis, di antaranya:
UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) tentang ujaran kebencian berbasis SARA, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara
UU ITE Pasal 27A terkait pencemaran nama baik di ruang digital
Pasal 311 KUHP tentang fitnah
UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Pihak pelapor menegaskan telah mengantongi bukti digital yang kuat untuk mendukung proses hukum.
Desakan Tindak Tegas Aparat
Kuasa hukum meminta Kepolisian Daerah Sumatera Barat, khususnya tim siber, segera bertindak cepat untuk mengusut dan mengungkap pihak di balik akun-akun tersebut.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai media sosial dijadikan alat untuk menyebarkan kebencian dan merusak keharmonisan masyarakat,” ujar Syawaldi.
Peringatan untuk Pengguna Media Sosial
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di dunia digital tidak lepas dari jerat hukum. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi—terutama yang mengandung unsur SARA.
Hingga berita ini ditayangkan, JE. Syawaldi masih berada di Polda Sumbar guna memberikan keterangan tambahan kepada penyidik...(Red/tim08)


