-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    BREAKING NEWS: Dua Akun IG Dilaporkan ke Polda Sumbar, Diduga Sebar Fitnah Keji dan Provokasi SARA terhadap Resto Lesmana

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 28 April 2026, April 28, 2026 WIB Last Updated 2026-04-28T09:45:22Z
    banner 719x885


    Padang, Fakta Hukum Nasional _ Kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian berbasis SARA di media sosial kembali mencuat. Kali ini, dua akun Instagram, @siletsumbar.id dan @mediatorsumbar, resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Barat oleh tim kuasa hukum Resto Lesmana.


    Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh pengacara senior JE. Syawaldi, SH., MH., menyusul unggahan dan komentar yang dinilai telah menyerang secara serius nama baik kliennya. Dalam konten yang beredar, Resto Lesmana dituding terlibat praktik ilegal BBM solar—tuduhan yang disebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.


    Serangan Fitnah Disertai Isu SARA


    Tak hanya menyebarkan tudingan, akun-akun tersebut juga diduga mengaitkan identitas etnis klien dengan narasi negatif. Kuasa hukum menilai hal ini sebagai bentuk provokasi berbahaya yang dapat memicu sentimen SARA di tengah masyarakat.


    “Ini bukan sekadar kritik atau opini. Ini sudah masuk ke ranah fitnah dan ujaran kebencian yang sangat serius,” tegas JE. Syawaldi saat memberikan keterangan di Mapolda Sumbar, Senin (27/4).


    Ancaman Pidana Berat Menanti


    Dalam laporan ke Ditreskrimsus Polda Sumbar, tim kuasa hukum menyertakan sejumlah pasal pidana berlapis, di antaranya:


    UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) tentang ujaran kebencian berbasis SARA, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara


    UU ITE Pasal 27A terkait pencemaran nama baik di ruang digital


    Pasal 311 KUHP tentang fitnah


    UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis


    Pihak pelapor menegaskan telah mengantongi bukti digital yang kuat untuk mendukung proses hukum.


    Desakan Tindak Tegas Aparat


    Kuasa hukum meminta Kepolisian Daerah Sumatera Barat, khususnya tim siber, segera bertindak cepat untuk mengusut dan mengungkap pihak di balik akun-akun tersebut.


    “Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai media sosial dijadikan alat untuk menyebarkan kebencian dan merusak keharmonisan masyarakat,” ujar Syawaldi.


    Peringatan untuk Pengguna Media Sosial


    Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di dunia digital tidak lepas dari jerat hukum. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi—terutama yang mengandung unsur SARA.


    Hingga berita ini ditayangkan, JE. Syawaldi masih berada di Polda Sumbar guna memberikan keterangan tambahan kepada penyidik...(Red/tim08)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini