Pekanbaru, Fakta Hukum Nasional _ 23 April 2026 Polemik dugaan maladministrasi yang dilaporkan sejak Agustus 2025 hingga kini belum menemui kejelasan. Masyarakat terdampak menilai lambannya respons dari DPRD Kota Pekanbaru, khususnya Komisi I, sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menyerap aspirasi publik.
Afriadi Andika, perwakilan masyarakat terdampak, mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula pada 20 Agustus 2025 dan sempat mendapat tanggapan awal pada 27 Agustus 2025 melalui diskusi bersama Komisi I. Dalam pertemuan tersebut, pihak dewan berjanji akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan survei. Namun hingga 23 April 2026, janji tersebut belum juga direalisasikan.
“Sudah berbulan-bulan kami menunggu tindak lanjut. Tidak ada survei lapangan, tidak ada kejelasan. Ini menunjukkan lemahnya komitmen,” ujar Afriadi.
Situasi semakin memicu kekecewaan ketika agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya dijadwalkan justru dibatalkan secara sepihak. Afriadi menjelaskan, pada 21 April 2026 dirinya diminta oleh staf Komisi I untuk mengambil surat agenda RDP yang direncanakan berlangsung pada 27 April 2026. Namun saat mendatangi kantor dewan pada 23 April, ia justru menerima informasi bahwa agenda tersebut dibatalkan.
Pembatalan ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian serius dalam menjalankan fungsi representasi rakyat. Afriadi menilai lembaga legislatif daerah tersebut tidak menjalankan perannya secara optimal, terutama dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD Kota Pekanbaru memiliki fungsi strategis: mewakili kepentingan rakyat, menjembatani komunikasi dengan pemerintah, mengawasi kinerja eksekutif, serta mengevaluasi kebijakan publik. Ketika fungsi-fungsi ini tidak berjalan, maka kepercayaan publik pun terancam menurun.
Afriadi juga mengutip asas hukum: “Juris quidem ignorantiam cuique nocere, facti vero ignorantiam non nocere” pengabaian terhadap hukum merugikan semua orang, tetapi pengabaian terhadap fakta tidak. Ia menegaskan bahwa dalam konteks ini, fakta di lapangan tidak boleh diabaikan oleh para wakil rakyat.
Dalam pernyataannya, Afriadi mendesak Ketua Komisi I agar segera menjadwalkan ulang RDP secara terbuka dan transparan. Ia menekankan pentingnya keadilan ditegakkan melalui forum resmi dewan, bukan sekadar janji tanpa realisasi.
“Kami hanya ingin keadilan. DPRD harus hadir untuk rakyat, bukan menghindar dari tanggung jawab,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi bagi kinerja legislatif daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan terhadap masyarakat..RB


