Padang Fakta Hukum Nasional _ Ketua DPW REPRO Sumatera Barat, Roni, menyoroti tajam maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung yang kembali menelan korban jiwa. Tragedi terbaru terjadi di area bekas tambang emas di Gurun Jorong Ladang Kapeh, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Jumat pagi.
Dalam peristiwa memilukan tersebut, dua remaja dilaporkan meninggal dunia. Korban diketahui berinisial H (16) dan S (17). Salah satu korban bahkan masih berstatus pelajar SMA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua korban diduga tengah mencari emas menggunakan peralatan sederhana di lokasi bekas tambang yang telah lama ditinggalkan dengan kedalaman lebih dari sembilan meter.
Diduga salah satu korban terpeleset dan jatuh ke dalam genangan air yang dalam. Rekannya berusaha memberikan pertolongan, namun keduanya tidak berhasil menyelamatkan diri dan diduga tenggelam. Warga bersama tim pencarian kemudian melakukan evakuasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke fasilitas kesehatan sebelum disemayamkan di rumah duka di wilayah Kecamatan Kupitan.
Ketua DPW REPRO Sumbar, Roni, menegaskan bahwa tragedi ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sijunjung.
“Kami menilai aparat penegak hukum tidak boleh lagi tutup mata terhadap maraknya tambang emas ilegal di Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Sijunjung. Korban jiwa terus berjatuhan. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, tetapi sudah menjadi tragedi kemanusiaan,” tegas Roni.
Roni juga menyoroti dugaan adanya oknum yang membekingi aktivitas tambang ilegal sehingga praktik tersebut terus berlangsung meski berulang kali memakan korban jiwa.
“Kami mendesak Kapolda Sumatera Barat beserta jajaran untuk benar-benar bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku tambang ilegal maupun pihak-pihak yang diduga menjadi beking aktivitas tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, tragedi ini semakin memperpanjang daftar korban jiwa akibat aktivitas PETI di Kabupaten Sijunjung. Sebelumnya, sembilan penambang juga dilaporkan meninggal dunia dalam insiden serupa di Kecamatan Koto VII pada 14 Mei 2026. Artinya, dalam waktu kurang dari dua pekan, korban jiwa akibat tambang emas ilegal kembali bertambah.
DPW REPRO Sumbar menilai kondisi ini sudah sangat darurat dan membutuhkan langkah hukum yang serius serta menyeluruh.
“Tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merenggut nyawa masyarakat kecil. Jangan sampai ada pembiaran yang berujung pada tragedi demi tragedi berikutnya,” lanjut Roni.
Sebagai bentuk keseriusan, DPW REPRO Sumbar menyatakan akan segera menyurati Dewan Pimpinan Nasional REPRO untuk meneruskan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik pembiaran dan kemungkinan adanya keterlibatan oknum dalam aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat.
DPW REPRO Sumbar juga meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan segera melakukan langkah konkret guna menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin mengkhawatirkan dan mengancam keselamatan masyarakat...(Red/tim01)




