-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Bongkar Panel Listrik Ruko, Pemuda di Padang Ditangkap setelah Jual Tembaga Curian Rp 300.000 untuk Beli Baju

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 24 Juli 2026, Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T11:29:45Z
    banner 719x885


    Padang, fakta hukum nasional – Seorang pemuda berinisial PAP (20), alias Dana, ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga mencuri komponen panel listrik di sebuah rumah toko (ruko) di Kota Padang, Sumatera Barat. Uang hasil penjualan kabel tembaga curian sebesar Rp 300.000 diakui digunakan untuk membeli pakaian.


    Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M. Yasin mengatakan, tersangka ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.


    "Benar, tersangka berhasil diamankan di depan Tren Shop Pasar Raya Padang setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban," kata M. Yasin.


    Peristiwa pencurian diketahui saat korban, Dendy Yusmarino, mendatangi rukonya di Jalan Imam Bonjol Nomor 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa (26/5/2026).


    Saat hendak memotong gembok pintu lantai empat menggunakan gerinda listrik, korban mendapati aliran listrik di bangunan tersebut tidak berfungsi. Setelah memeriksa panel listrik di lantai satu hingga lantai tiga, korban mengetahui seluruh komponen di dalam panel telah hilang.


    Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.


    Menurut M. Yasin, hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengambil komponen panel listrik, kemudian menjual kabel tembaga yang terdapat di dalamnya seharga Rp300.000.


    "Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan kabel tembaga digunakan untuk membeli dua helai kemeja dan dua helai celana jeans," ujarnya.


    Polisi turut menyita dua kemeja dan dua celana jeans yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan barang curian sebagai barang bukti.


    Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat PAP dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini