Tangerang Selatan, fakta hukum nasional — Penanganan perkara dugaan pengeroyokan di wilayah hukum Polres Merangin, Jambi, mendapat sorotan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).
Organisasi tersebut mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara yang melibatkan seorang warga bernama Riski kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pengaduan itu dituangkan dalam surat Nomor 148/DPN-BPI/PDP.PM/IX/2026 tertanggal 22 September 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Divisi Propam Polri dan ditandatangani Ketua Umum BPI KPNPA RI, DR. (HC) Rahmad Sukendar, S.H., M.H.
"Pengaduan ini kami sampaikan untuk meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penanganan perkara di Polres Merangin. Kami mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai janggal, khususnya terkait proses hukum terhadap Riski," kata Rahmad dalam keterangan persnya, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan BPI KPNPA RI dalam surat pengaduan, perkara bermula ketika Riski bersama seorang rekannya mendatangi sebuah tempat hiburan karaoke.
Di lokasi tersebut terjadi percekcokan yang kemudian diduga berkembang menjadi pengeroyokan. Setelah keluar dari tempat karaoke, Riski disebut kembali diserang sejumlah orang.
Korban kemudian diduga dikejar sekelompok orang yang disebut dipanggil melalui sambungan telepon. Pengeroyokan kembali terjadi hingga Riski mengalami luka di sekujur tubuh dan tidak sadarkan diri.
Dalam kondisi tersebut, Riski ditemukan teman-temannya di sekitar area dapur sebuah warung. Korban selanjutnya dibawa ke RS Bangko untuk mendapatkan perawatan medis.
BPI menyebut Riski menjalani pemeriksaan, visum, serta perawatan selama kurang lebih dua hari dua malam.
Keluarga Laporkan Dugaan Pengeroyokan
Setelah kejadian tersebut, orang tua Riski membuat laporan polisi di SPKT Polres Merangin atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami anaknya.
Namun, perkembangan perkara kemudian menjadi perhatian keluarga. Berdasarkan pengaduan BPI, keluarga memperoleh informasi adanya upaya penyelesaian secara damai dari pihak yang diduga berkaitan dengan para pelaku, termasuk tawaran sejumlah uang.
Keluarga disebut tetap meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.
Persoalan kemudian berlanjut ketika keluarga Riski dihubungi anggota Polres Merangin. Mereka disebut diminta datang ke Polres Merangin dengan alasan untuk menjalani proses mediasi.
Namun, menurut BPI, setibanya di Polres Merangin, keluarga justru menerima informasi bahwa Riski ditangkap. Riski kemudian dilakukan penahanan.
"Yang menjadi pertanyaan kami, keluarga dipanggil dengan alasan mediasi. Namun, sesampainya di Polres Merangin justru muncul surat penangkapan terhadap Riski dan yang bersangkutan kemudian ditahan," ujar Rahmad.
BPI KPNPA RI menyebut hingga pengaduan tersebut disampaikan, Riski masih berstatus sebagai tahanan.
Kondisi itu yang kemudian mendorong BPI meminta Divisi Propam Polri turun tangan untuk memeriksa proses penanganan perkara secara menyeluruh.
Soroti Profesionalitas Penyidik
Dalam surat pengaduannya, BPI menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan dugaan pengeroyokan. BPI juga mempertanyakan objektivitas proses penyidikan hingga perkara tersebut berujung pada penetapan Riski sebagai tersangka dan penahanan.
Tidak hanya itu, BPI turut mengadukan dugaan keterlibatan oknum Buser Satreskrim Polres Merangin dalam peristiwa pengeroyokan. Dugaan tersebut diminta untuk diperiksa dan diklarifikasi oleh Propam Polri.
BPI juga mempertanyakan transparansi penyidik kepada keluarga pelapor, terutama terkait proses hukum yang berjalan setelah laporan dugaan pengeroyokan dibuat.
Menurut BPI, seluruh dugaan tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas dan proporsionalitas.
"Propam kami minta memeriksa apakah dalam proses tersebut terdapat pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri," tegas Rahmad.
Minta Proses Penangkapan hingga Penahanan Diaudit
BPI KPNPA RI meminta Kadiv Propam Polri menerima dan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memeriksa anggota Polres Merangin yang menangani perkara, BPI meminta dilakukan audit dan evaluasi terhadap seluruh tahapan penanganan perkara. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan hingga proses penahanan terhadap Riski.
BPI juga meminta adanya perlindungan hukum terhadap pelapor dan keluarga agar tidak mengalami intimidasi maupun tekanan selama proses pencarian keadilan.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik, BPI meminta tindakan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat pengaduan tersebut ditembuskan kepada Kapolri, Kompolnas, Ketua Komisi III DPR RI, Kapolda Jambi, Kabid Propam Polda Jambi, serta Kapolres Merangin.
Perlu ditegaskan, seluruh dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidakprofesionalan, maupun dugaan pelanggaran etik yang disampaikan dalam pemberitaan ini bersumber dari pengaduan BPI KPNPA RI. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan, klarifikasi, dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.(re)


