-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Sidang Kesembilan Perkara Yogi Mentawai, Ahli Nilai Penegakan Hukum Harus Kedepankan Administratif

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 22 September 2026, September 22, 2026 WIB Last Updated 2026-09-22T06:54:28Z
    banner 719x885

     




    Padang, fakta hukum nasional — Sidang lanjutan perkara dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin yang menjerat Yogi Gilang Arya, 38, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Selasa (22/9). Memasuki sidang kesembilan, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan ahli hukum administrasi negara.

    Sidang yang digelar di Ruang Tirta tersebut menghadirkan Dr. Anton Rosari, dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand). Ahli diminta memberikan pandangan keilmuan terkait aspek hukum administrasi dalam perkara yang menjerat Yogi.

    Advokat Yogi, Romi Martianus dari Kantor Hukum Romeo Yustisia, mengatakan keterangan ahli diberikan berdasarkan keilmuan dan di bawah sumpah, bukan untuk memenuhi kepentingan pihak tertentu.

    "Pada prinsipnya ahli menerangkan berdasarkan keilmuannya tentang kaidah-kaidah hukum dan bagaimana pendapat ahli terkait perkara yang saat ini dialami oleh Yogi, di bawah sumpah," kata Romi seusai persidangan.

    Dalam keterangannya di persidangan, kata Romi, Dr. Anton Rosari menilai penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang administrasi semestinya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme administratif.

    Menurut ahli, penerapan asas primum remedium dalam perkara tersebut dinilai tidak tepat apabila langkah administratif belum diselesaikan.

    Romi mengatakan pandangan tersebut juga sejalan dengan keterangan ahli yang sebelumnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai.

    "Beberapa ahli yang dihadirkan JPU juga secara jelas menyatakan di bawah sumpah bahwa perkara yang dihadapi Yogi harus terlebih dahulu dilakukan upaya administratif, termasuk upaya pembinaan di dalamnya," ujarnya.

    Romi yang juga pengurus Dewan Pimpinan Pusat Alumni Hukum Unand bidang Advokasi itu menambahkan, tim penasihat hukum masih akan menghadirkan ahli pada persidangan berikutnya.

    Pada Kamis mendatang, tim advokat dijadwalkan menghadirkan Dr. Nani Mulyati, S.H., MCL, sebagai ahli hukum pidana. Nani disebut merupakan dosen pascasarjana hukum Unand dan mendalami bidang hukum pidana.

    Dengan demikian, total terdapat empat ahli yang memberikan keterangan dalam perkara tersebut. Dua ahli dihadirkan JPU dan dua lainnya dari tim penasihat hukum Yogi.

    "Sidang sebelumnya memang agendanya keterangan ahli dari JPU dua orang dan itu sudah dilakukan. Jadi dalam perkara ini ada empat ahli, dua dari jaksa dan dua dari kami tim advokat," kata Romi.

    Menurut Romi, ahli yang dihadirkan JPU pada persidangan sebelumnya juga menerangkan adanya aspek administratif dalam perkara tersebut.

    Berawal dari Layanan Starlink


    Perkara ini bermula ketika Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, pada 2024.


    Minimnya sinyal telekomunikasi di wilayah tersebut membuat koneksi internet di lokasi itu kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat, instansi pemerintah, BUMN hingga kantor kepolisian setempat.


    Melihat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses internet, Yogi kemudian memperluas jangkauan jaringan dan mendirikan PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan tersebut, layanan internet Starlink kemudian dijual kembali kepada masyarakat.


    PT Mentawai Network Provider tercatat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025. Sementara sejumlah izin operasional pendukung lainnya disebut masih dalam proses.


    Beberapa waktu kemudian, Polres Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi Model A pada 22 Oktober 2025 terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin.


    Yogi kemudian ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026. Dalam proses persidangan, Majelis Hakim PN Padang kemudian memberikan penangguhan penahanan terhadap terdakwa.


    Yogi didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.


    Persidangan masih berlangsung dan belum memasuki putusan akhir.(rel)





    L



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini