PADANG Fakta Hukum Nasional _ Proyek Pembangunan Bangunan Pengendali Lahar/Sedimen Kawasan Gunung Marapi di Provinsi Sumatera Barat dengan nilai kontrak mencapai Rp249.873.359.500 yang bersumber dari APBN mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat.
Sorotan tersebut disampaikan Roni, Ketua DPW REPRO Sumbar, menyusul munculnya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan standar teknis/SNI serta dugaan penggunaan material lokal yang perlu dipastikan asal-usul dan legalitasnya sejak awal pelaksanaan pekerjaan.
Proyek strategis tersebut berada di wilayah Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, dan Kota Padang Panjang. Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tercantum dengan nomor kontrak HK 0201-Bws5.8.1/04/2025 tanggal 23 Desember 2025, dengan masa pelaksanaan tahun 2025–2027.
Pekerjaan berada di bawah Satker SNVT PJSA WS Indragiri-Akuaman, WS Kampar, WS Rokan, Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang. Sementara konsultan supervisi tercantum AGRINAS PALMA NUSANTARA–KAUTSAR SEMESTA ABADI–RANCANG MANDIRI.
Menurut Roni, persoalan material dalam proyek bernilai ratusan miliar tersebut tidak boleh dianggap sepele. Pasalnya, kualitas dan legalitas material menjadi bagian penting dalam memastikan bangunan pengendali lahar/sedimen benar-benar memenuhi spesifikasi teknis serta mampu menjalankan fungsi perlindungan terhadap masyarakat di kawasan Gunung Marapi.
“Kami menyoroti dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar. Ini proyek menggunakan uang negara dengan nilai sangat besar. Karena itu, seluruh material yang digunakan harus jelas asal-usulnya, kualitasnya, serta harus sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku,” tegas Roni.
Roni juga mempertanyakan dugaan penggunaan material lokal sejak awal pekerjaan pembangunan sabodam. Menurutnya, apabila material yang digunakan berasal dari sumber lokal, maka harus dapat dibuktikan legalitas sumber material tersebut, termasuk dokumen perizinan, kesesuaian spesifikasi, serta dokumen pengadaan dan pengiriman material ke lokasi proyek.
Dugaan Suplai Fiktif Ikut Disorot
Tak hanya persoalan kualitas dan asal material, REPRO Sumbar juga menyoroti munculnya dugaan praktik suplai material fiktif.
Informasi yang menjadi perhatian REPRO menyebutkan adanya dugaan bahwa pemilik tambang yang tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sekaligus tercatat sebagai supplier resmi material, diduga tidak pernah mengirimkan material ke lokasi pekerjaan.
Legalitas tersebut diduga hanya digunakan atau “dipinjam” untuk memenuhi kebutuhan administrasi proyek, termasuk sebagai dokumen pendukung dalam proses pencairan termin pekerjaan.
Namun, dugaan tersebut menurut Roni harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan secara menyeluruh.
“Kalau benar ada supplier yang namanya tercatat secara administrasi, tetapi materialnya tidak pernah dikirim ke lokasi, ini harus dibuka terang. Jangan sampai dokumen legalitas hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi, sementara material yang benar-benar masuk ke proyek berasal dari sumber lain,” ujar Roni.
Minta Penegak Hukum Turun Tangan
REPRO Sumbar meminta agar dugaan tersebut tidak berhenti sebagai isu di lapangan. Pihak terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh mulai dari dokumen kontrak, spesifikasi teknis, sumber material, legalitas tambang, dokumen pengangkutan, volume material, hingga kesesuaian material yang benar-benar terpasang di lapangan.
Roni secara khusus mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk memberikan perhatian terhadap proyek tersebut apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Ini uang negara. Nilainya Rp249,8 miliar. Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, silakan dibuktikan dengan dokumen dan kondisi fisik di lapangan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, kami minta aparat penegak hukum jangan ragu melakukan penindakan,” tegasnya.
Menurut Roni, pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan apakah material yang digunakan sejak awal pembangunan benar-benar berasal dari supplier yang tercantum dalam dokumen proyek atau justru berasal dari sumber lain.
“Jangan hanya periksa berkas di atas meja. Cocokkan dokumen dengan kondisi lapangan. Cek dari mana material diambil, siapa yang mengangkut, berapa volumenya, kapan dikirim, dan apakah material tersebut benar-benar sesuai spesifikasi,” katanya.
REPRO Sumbar menilai transparansi dan pengawasan terhadap proyek pengendali lahar/sedimen Gunung Marapi sangat penting karena proyek tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.
Roni menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Namun, seluruh dugaan yang muncul harus dijawab secara terbuka melalui pemeriksaan teknis dan administrasi yang objektif.
“Kalau tidak ada masalah, tentu tidak perlu takut diperiksa. Justru pemeriksaan akan memberikan kepastian bahwa proyek ini dikerjakan sesuai kontrak, sesuai spesifikasi, dan tidak ada permainan dalam penggunaan material,” pungkas Roni...(Tim08/Red)



