Sukabumi _ Fakta Hukum Nasional - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hibah aset tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Penyerahan aset tersebut di tandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima barang milik negara (BMN) antara Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI bersama Bupati Sukabumi, yang berlangsung di Aula Sekrtariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Kamis (08/10/2026).
Selain penandatanganan naskah hibah, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset, serta peluncuran Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyerahan tersebut merupakan bagian akhir dari proses penanganan perkara tindak pidana korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan.
Aset yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten sukabumi terdiri dari 2 bidang tanah dan bangunan dengan luas total sekitar 19.700 meter persegi, dan merupakan barang rampasan negara yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana korupsi. "Ungkapnya.
Lanjut Asep Guntur menyampaikan, dengan dikembalikannya aset tersebut kepada Pemkab Sukabumi, diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Dan pemerintah daerah juga dapat mengajukan permohonan pemanfaatan aset rampasan negara lainnya yang dikelola KPK RI termasuk kendaraan, sepanjang penggunaannya tersebut untuk kepentingan masyarakat, dan saya juga berharap aset yang telah diserahkan dapat dirawat dan dimanfaatkan secara optimal, "pungkasnya.
Lebih lanjut Asep Guntur menyampaikan, saya sangat mengapresiasi dengan di luncurkannya Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK) yang di kembangkan Pemkab Sukabumi, dengan di terapankannya sistem digital sebut dapat mendukung penataan dan pengelolaan aset secara lebih efektif dibandingkan sistem konvensional.
Digitalisasi tersebut dinilai dapat meminimalkan risiko berkas hilang, terselip, maupun kendala administrasi lainnya, dan kedepannya kami akan melakukan evaluasi terhadap aplikasi SIMPATIK sebagai produk Kabupaten Sukabumi, termasuk sejauh mana pelaksanaannya, "jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi H Asep Japar mengatakan, hibah tersebut bukan sekadar pengalihan pengelolaan aset, tetapi menjadi amanah yang harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan efektif.
"Penyerahan hibah ini diharapkan tidak hanya menambah daftar inventaris aset Pemerintah Kabupaten Sukabumi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan pembangunan daerah, "ungkapnya.
Bupati menambahkan, penyerahan BMN eks barang rampasan negara tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara Pemkab Sukabumi dan pemerintah pusat, khususnya KPK RI dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Dengan di luncurkannya SIMPATIK merupakan bentuk komitmen Pemkab Sukabumi dalam memperkuat tata kelola aset berbasis digital, dengan sistem ini diharapkan memudahkan pemerintah daerah mendata, menginventarisasi, serta memetakan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal agar dapat menjadi lebih produktif, "jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penyerahan dokumen dan sertifikat aset dari KPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
(Cecep Ridwan)



