-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    DPRD Kota Padang Panjang sampaikan rekomendasi terhadap LKPj Walikota, 6 Fraksi DPRD setujui ranperda dengan catatan.

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 23 April 2022, April 23, 2022 WIB Last Updated 2022-04-23T13:21:39Z
    banner 719x885

    Padang Panjang, FHN-- Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardiansyah, A.Md membuka Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPj Walikota Tahun Anggaran 2021 serta Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan pengambilan keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap Ranperda Kota Padang Panjang Tahun 2021, Senin (18/04) di gedung DPRD setempat.


    Sebelumnya, dalam rapat Paripurna Internal DPRD pada hari Senin, 11 April 2022 telah membentuk 2 (dua) Panitia Khusus (PANSUS) terkait pembahasan Ranperda Kota Padang Panjang dan LKPJ Walikota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021. Pansus I yang membahas Ranperda Kota Padang Panjang tahun 2021 telah melaksanakan rapat pembahasan terhadap Ranperda tersebut bersama tim Pemerintah Kota Padang Panjang, yaitu Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, PDAM serta Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Padang-Panjang pada hari Senin tanggal 11 April 2022. 

    Setelah mencermati hasil pembahasan Pansus I atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan maka Fraksi - Fraksi DPRD dapat menerima Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda dengan beberapa catatan. 


    DPRD meminta Pemerintah dapat memperhatikan aspek ketahanan pangan yakni dengan secara bertahap memenuhi ketersediaan cadangan Pangan. Selain itu Pemerintah daerah tetap memprioritaskan petani lokal dalam peranan untuk mamasok bahan pangan daerah dengan harga yang layak dan pantas sehingga petani-petani lokalpun tidak merasa di rugikan oleh pemerintah daerahnya sendiri. 


    Pemerintah daerah lewat OPD terkait diminta untuk dapat menindak lanjuti hasil fasilitasi ranperda ini sesuai dengan penyempurnaan yang oleh pihak provinsi dan masukan yang diberikan oleh DPRD Kota Padang Panjang. DPRD juga berharap Ranperda ini nanti setelah menjadi Perda agar dapat dijalankan secara maksimal.


    Sementara itu, dalam rangka pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021 DPRD Kota Padang Panjang membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Padang Panjang (Pansus II) yang telah melaksanakan kegiatan Rapat Kerja/Hearing yang dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Pansus, Sekretaris Daerah dan OPD terkait sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk membahas mengenai Pendapatan, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah serta permasalahan atau kendala yang dihadapi guna mendorong adanya produktivitas dan perbaikan/penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di masa yang akan datang.


    Setelah memahami Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Padang Panjang Akhir Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh Walikota Padang Panjang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang pada tanggal 11 April 2022 yang lalu yang mencakup Kebijakan Umum Pemerintah Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah secara makro termasuk Pendapatan dan Belanja secara umum, Urusan Desentralisasi, Tugas Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan, maka menurut Pemerintah Daerah sampai dengan akhir tahun 2021 secara teknis telah mencapai target sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021, namun masih ditemui adanya beberapa hal yang perlu disempurnakan kedepannya.


    DPRD meminta Walikota Padang Panjang untuk melakukan monitoring terhadap setiap program kegiatan yang sudah tertuang dalam APBD, sehingga program kegiatan tersebut terlaksana secara efektif dan efisien. Di samping itu, Buruknya koordinasi yang terjalin dalam pemerintahan di tahun 2021, sehingga OPD berjalan sendiri-sendiri dalam melaksanakan program kegiatannya, yang mestinya saling berkoordinasi dengan OPD yang lain. Untuk itu DPRD meminta kepada perangkat daerah agar dapat saling berkerjasama dan berkoordinasi dalam pelaksanaan kegiatan yang ada.


    DPRD juga menilai adanya kegagalan walikota didalam melaksanakan program stategis yang telah dicanangkan, seperti :

    - Pembuatan Tourist Information Center (TIC) dengan anggaran sebesar lebih kurang 500 juta.

    - Pembangunan pedestrian kawasan pasar dengan anggaran lebih kurang 7M.

    - Pelaksanaan Dokumen Lingkungan Hidup (untuk pembangunan sarana olahraga) tentunya ini akan berdampak terhadap pembangunan sarana olahraga yang telah kita anggarkan pada tahun 2022 ini.


    Untuk itu Walikota diminta untuk melakukan evaluasi khusus terhadap kinerja aparatur yang bertanggung jawab terhadap kegiatan dimaksud. Dan kepada saudara Walikota agar dapat melaksanakan pengawasan yang lebih ketat terhadap program strategis yang telah dicanangkan serta melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur yang ditempatkan pada Bagian Pengadaan Barang Jasa, agar pemenang tender memiliki kapasitas dan kopentensi didalam melaksanakan proyek yang dimenangkannya sehingga tidak terjadi proyek mangkrak dan bermasalah, oleh karena itu penting kiranya walikota menerbitkan peraturan yang menunjang agar setiap tender proyek yang dilaksanakan menghasilkan pemenang yang berkualitas.


    Masih rendahnya pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi, harus menjadi catatan oleh pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah dalam hal ini BPKD harus bisa mencari sumber-sumber pendapatan baru. 


    Begitu juga dengan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak, pemerintah daerah dalam hal ini BPKD harus lebih tegas dalam melakukan pemungutan terhadap wajib pajak.

    Untuk belanja hibah DPRD meminta agar pencapaian realisasinya minimal 95% dari yang dianggarkan, karena belanja hibah adalah belanja yang telah diverifikasi oleh OPD berdasarkan proposal yang diajukan oleh calon penerima hibah.


    Terakhir, DPRD meminta kepada Walikota untuk mempercepat pelaksanaan sertifikasi tanah-tanah milik pemerintah daerah yang belum disertifikatkan.


    Selanjutnya, semua rekomendasi harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Padang Panjang dan OPD terkait serta akan dikawal oleh masing-masing komisi DPRD.


    Rekomendasi dari DPRD ini diharapkan dapat dijadikan pertimbangan dan masukan yang berarti dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kedepannya.


    Menanggapi rekomendasi DPRD, Walikota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano mengatakan, akan menindaklanjutinya. “Insyaa Allah, rekomendasi tersebut langsung didengarkan Bapak Sekda, pimpinan OPD, dan jajaran untuk langsung di-follow up,” tuturnya.**

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini