-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Urai kemacetan, satpol PP Padang tertibkan PKL di kawasan Padang Timur

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 14 Juli 2022, Juli 14, 2022 WIB Last Updated 2022-07-15T01:11:25Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    FHN.com, Padang, -Mengganggu akses jalan, Lapak PKL yang berdiri di Simpang Empat Komplek Perumahan Azizi, di kawasan kecamatan Padang Timur, dibongkar personil Satpol PP Padang. Pada Kamis, (14/7/2022) pagi.


    Ulah pedagang tersebut kondisi lalu lintas menjadi terganggu, karena lapak-lapak pedagang didirikan di kedua sisi badan jalan, tentu membuat badan jalan menjadi sempit, sedangkan kendaraan yang melewati lokasi tersebut terbilang ramai. 


    "Lapaknya, tepat di perempatan jalan komplek dan membuat masyarakat yang melewati kawasan tersebut, menjadi terganggu,"ujar Yapril Asda. 


    Usai dibongkar petugas, sisa-sisa kayu dan seng milik pedagang terpaksa diamankan ke Mako Satpol PP Padang, Jalan Tan Malaka, Padang. 


    "Masyarakat yang berada di kawasan komplek yang padat penduduk tersebut, mengeluhkan penyempitan jalan yang terjadi, akibatnya disana sering terjadi kemacetan," terang Kasiop, Yapril Asda saat berada dilokasi. 


    Sebelum penertiban yang dilakukan, Satpol PP Padang telah memberikan surat peringatan dan pemanggilan terhadap pemilik lapak. 


    "Selain itu, pihak RT, Kelurahan juga telah mengetahui kondisi ini," tutur Kasiop.          ( Koem/hms)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini