
Solok Selatan, Fakta Hukum Nasional _ 19 Juli 2025 – Dalam rangka memberantas aktivitas pertambangan emas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, jajaran Polres Solok Selatan melalui Tim Satgas Anti Ilegal Mining Polsek Sangir Jujuan kembali melakukan penertiban di wilayah hukumnya.
Kegiatan penertiban dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 Juli 2025, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangir Jujuan, IPTU Sudirman, S.H., bersama 10 personel. Operasi ini menyasar area tambang emas ilegal yang berada di aliran Sungai Batikan, Jorong Batikan, Nagari Bidar Alam, Kecamatan Sangir Jujuan.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil menemukan dan memusnahkan sejumlah peralatan tambang ilegal berupa satu unit dompeng, rol spiral, asbuk, serta karpet asbuk yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Seluruh peralatan dimusnahkan di tempat sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., dalam keterangannya membenarkan kegiatan pemusnahan tersebut.
“Benar, hari ini tim dari Polsek Sangir Jujuan telah melaksanakan kegiatan penertiban dan pemusnahan alat-alat tambang ilegal. Meskipun tidak ditemukan pelaku di lokasi, tindakan tegas tetap kami ambil untuk memberi efek jera,” ujar AKBP M. Faisal.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diduga para pelaku telah mengetahui kedatangan petugas dan melarikan diri sebelum dilakukan penindakan.
Selain pemusnahan peralatan, petugas juga memasang garis polisi (police line) dan spanduk imbauan bertuliskan “Stop Ilegal Mining” di lokasi. Langkah ini sebagai bentuk peringatan tegas bagi pihak-pihak yang berniat melanjutkan kegiatan tambang ilegal.
Komitmen Penegakan Hukum dan Pelestarian Lingkungan
Polres Solok Selatan menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang emas ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Sumatera Barat dan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat dari dampak buruk pertambangan ilegal.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayahnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam dan tidak membiarkan aktivitas yang merusak lingkungan terus berlangsung. Penanganan tambang ilegal bukan hanya tugas kepolisian, tapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.
Polres Solok Selatan akan terus meningkatkan patroli dan operasi di titik-titik rawan tambang ilegal serta menjalin koordinasi aktif dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
Humas Polda Sumbar