-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejati Sumbar Dalami Dugaan Korupsi di UIN Imam Bonjol Padang

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 03 Maret 2026, Maret 03, 2026 WIB Last Updated 2026-03-03T10:13:36Z
    banner 719x885


    Padang, fakta hukum nasional – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi di UIN Imam Bonjol Padang. Kasus ini terkait pembangunan Kampus III periode 2019–2022 serta pengelolaan alat berat berupa ekskavator dan dump truck pada 2024–2025.


    Tim pada Bidang Pidana Khusus telah memeriksa tiga saksi pada pekan ini. Seluruh saksi berasal dari luar Kota Padang dan dimintai keterangan untuk mendalami sejumlah informasi yang dibutuhkan penyelidik.


    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Benyamin Arsis, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap pihak dari unsur Kementerian Agama, perbankan, serta kontraktor pembangunan Gedung Kampus III. Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Benyamin didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Sumbar, Lexy Fatharany Kurniawan.


    “Pekan ini tiga saksi sudah diperiksa. Mereka berasal dari Kemenag, pihak bank, dan kontraktor pembangunan Kampus III,” ujar Benyamin, Selasa, (3/3/2026)


    Menurut dia, penyelidik masih akan mendalami berbagai keterangan yang telah diperoleh. Pada pekan depan, dua saksi tambahan dijadwalkan menjalani pemeriksaan.


    Sebelumnya, sejumlah pihak dari unsur rektorat UIN Imam Bonjol Padang juga telah dimintai keterangan. Pemanggilan lanjutan masih dimungkinkan sesuai kebutuhan penyelidikan.


    Kejati Sumbar menegaskan proses yang berjalan saat ini masih tahap penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya peristiwa pidana. Jika nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.(kld)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini