
FHN.com, Jakarta, 6 Agustus 2022 – Kepentingan memberi peningkatan kompetensi pajak bagi profesi pengacara serta konsultan yang ingin berkiprah dalam dunia perpajakan, telah menjadi program nyata yang digagas Perkumpulan Pengacara & Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI).
Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., CTA.Ketua Umum P3HPI kepada Media CEO mengatakan, Itu sebabnya sebagai organisasi yang peduli dalam pengembangan profesi kepengacaraan bidang hukum pajak, P3HPI melakukan PROGRAM UPGRADING selama 2 hari, Jum’at dan Sabtu, tanggal 5 s.d. 6 Agustus 2022, bertempat di Hotel Ibis Style Tanah Abang Jakarta.
Menurut Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., CTA., Sedikitnya, Ada Empat hal menjadi alasannya, Pertama, tidak mudah memahami pajak khususnya aspek hukum berkaitan dengan persoalan pajak yang muncul dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 6/1983 yang telah diubah beberapa kali, terkahir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7/2021 (UUKUP dan perubahannya).
Kedua, sengketa pajak yang muncul, titik beratnya tidak lepas dari persoalan hukum pajak, bukan persoalan akuntansi maupun managemen pajak. Karena norma (aturan) dalam UUKUP merupakan persoalan hukum.
Bahkan, proses hukum sehari-hari yang diawali dengan himbauan dan pemeriksaan oleh otoritas pajak (Ditjen Pajak) lalu berlanjut ke persoalan keberatan, banding, pembetulan maupun pengurangan pajak, keseluruhannya merupakan persoalan hukum pajak.
Ketiga, selain harus memahami hukum pajak (formal maupun material), pajak kerapkali bersinggungan dengan persoalan ragam perundang-undangan bidang bisnis lainnya yang cukup banyak untuk juga patut dipahami seorang pengacara maupun konsultan di bidang pajak.
Keempat, kebutuhan pengacara pajak masih dirasakan perlu oleh masyarakat pencari keadilan saat ini. Karenanya P3HPI berusaha
meningkatkan jumlah anggota serta kompetensi yang dibutuhkan termasuk profesionalisme dalam menjalankan profesinya.
Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., CTA.Ketua Umum P3HPI. Mengharapkan,Kiranya keahlian dalam menganalisis serta beracara dalam ragam persoalan pajak yang akan dilakukan seluruh peserta, dapat
terwujud sesuai tujuan hukum yakni keadilan dan kepastian hukum, untuk Indonesia yang lebih baik.(*)