-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero) Tbk.

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 10 Mei 2023, Mei 10, 2023 WIB Last Updated 2023-05-10T11:58:55Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Jakarta Fhn Com. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk., yaitu: 

    ANT selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

    LPA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

    BG selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

    DA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

    MH selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. 

    SN selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. 

    DDP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.


    Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES. 


    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (K.3.3.1)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini