-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pengerukan Batang Kuranji Disorot! Ketum DPN REPRO Instruksikan DPW Sumbar Kawal Sedimen hingga Penggunaan BBM Excavator

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 28 September 2026, September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-28T04:32:00Z
    banner 719x885


    PADANG Fakta Hukum Nasional, Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat mendapat instruksi langsung dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) REPRO untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh pekerjaan pemerintah yang menggunakan anggaran APBN maupun APBD.


    Instruksi tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen REPRO dalam mengawal penggunaan uang negara agar setiap pekerjaan yang sedang berjalan benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi, volume, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Ketua DPW REPRO Sumbar, Roni, mengatakan pihaknya menerima mandat untuk melakukan pemantauan langsung terhadap pekerjaan pemerintah di lapangan.


    Menurut Roni, langkah pengawasan tersebut mendapat dukungan penuh dari DPN REPRO. Dukungan itu dituangkan melalui Surat Tugas Khusus Nomor 012/11-24/STK-DPN-REPRO, yang memberikan mandat kepada jajaran REPRO di Sumatera Barat untuk melakukan pemantauan serta melaporkan dugaan penyimpangan yang ditemukan di lapangan kepada DPN maupun aparat penegak hukum.



    “Ini merupakan instruksi langsung dari DPN REPRO. Kami diminta mengawal pekerjaan yang menggunakan APBN dan APBD, bukan hanya melihat dari sisi administrasi, tetapi juga memastikan pelaksanaan di lapangan sesuai dengan dokumen pekerjaan,” tegas Roni.


    Ketum DPN REPRO: Jangan Ada yang Kebal Hukum


    Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar, menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak boleh memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan maupun penyimpangan anggaran.


    “Tidak ada tempat bagi mafia anggaran, mafia migas, maupun oknum yang menyalahgunakan jabatan. Jika terbukti melanggar hukum, harus diproses tanpa kompromi,” tegas Hotmian.


    Ia juga menginstruksikan DPW REPRO Sumbar untuk tidak berhenti pada pengawasan administratif, tetapi melakukan pemantauan terhadap pekerjaan yang sedang berlangsung dan melaporkan apabila ditemukan ketidaksesuaian. “Jangan ada yang kebal hukum!” tegas Hotmian.


    Pengerukan Batang Kuranji Jadi Perhatian Khusus


    Secara khusus, DPN REPRO menginstruksikan DPW REPRO Sumbar mengawal pekerjaan pengerukan sedimen di aliran Batang Kuranji, Kota Padang.


    Pengawasan tersebut mencakup proses pengerukan, keberadaan dan pengelolaan material sedimen hasil pengerukan, hingga penggunaan BBM untuk operasional excavator.


    Roni menegaskan pihaknya akan mengawal pekerjaan tersebut sampai tuntas dan melaporkan hasil pemantauan kepada DPN REPRO.


    “Untuk pengerukan sedimen Aliran Batang Kuranji dekat jembatan Siteba, kami mendapat instruksi khusus untuk mengawal sampai tuntas. Termasuk penggunaan BBM untuk excavator dan ke mana material hasil pengerukan dibawa atau ditempatkan. Semua harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Roni.


    Menurutnya, pengawasan tersebut bukan untuk menghambat pekerjaan pemerintah, melainkan memastikan anggaran negara digunakan secara transparan dan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan.


    Jika Tak Sesuai Dokumen, REPRO Siap Laporkan


    Roni menegaskan, apabila dalam pemantauan ditemukan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, maupun ketentuan lainnya, pihaknya akan meminta klarifikasi dan mengumpulkan data pendukung.


    Jika dugaan tersebut memiliki indikasi pelanggaran hukum dan didukung bukti yang memadai, hasil temuan akan dilaporkan kepada DPN REPRO serta aparat penegak hukum sesuai kewenangan.


    “Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar. Tetapi apabila ditemukan fakta di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen pekerjaan, kami akan dokumentasikan, klarifikasi, dan melaporkannya. Instruksi DPN sangat jelas: kalau ada dugaan penyimpangan yang didukung bukti, jangan ditutup-tutupi,” kata Roni.


    Ia menambahkan, pengawasan akan dilakukan terhadap berbagai pekerjaan yang bersumber dari APBN maupun APBD di Sumatera Barat.


    “Uang yang digunakan adalah uang negara. Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai aturan. REPRO Sumbar siap menjalankan instruksi DPN untuk mengawal sampai pekerjaan benar-benar selesai,” pungkas Roni..(Tim08/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini