
Proyek ini seharusnya mulai dikerjakan kontraktor pada tanggal 26 February 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 15. 158. 755. 345. 00 (lima belas miliar seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah). Namun pantauan dilokasi kegiatan pada Kamis 25 Mei 2023, yang terlihat baru kegiatan pembentukan tanah dinding saluran. Proyek ini diawasi oleh Konsultan Pengawas PT. Mulya Sakti Wijaya KSO PT. Adhistya Dharmastityang.
Ulil Amri yang ditemui tim faktahukum dilokasi kegiatan, pada Kamis (25/5/2023) tidak bisa memberi keterangan seputar pekerjaan tersebut. "Saya pengawas dari BWSS V, tapi untuk pekerjaan sebaiknya ditanyakan kepada bapak Fitra Peltek nya"kata Ulil Amri.
Namun sayang, Fitra selaku Peltek tidak berada dilokasi kegiatan, menurut Ulil Amri ia berada di kantor. Ketika Fitra dihubungi melalui telepon genggamnya, namun kontak telepon yang bersangkutan tidak aktif.
Pras selaku subkon pekerjaan tersebut, kepada faktahukum mengatakan bahwa ia berserta tim pekerja nya baru Minggu ini mulai bekerja. Adapun pekerjaan yang sedang dilakukan salah satunya "Paraben" (adukan pasir dan semen dilumuri pada dinding tanah).
"Kalau kami baru Minggu ini mulai kerja"kata Pras.Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Iksan PPK Proyek Peningkatan/Rehabilitasi D.I Batanghari Kabupaten Dharmasraya, namun yang bersangkutan berulang kali dihubungi via kontak watshap, tapi tidak satupun dijawabnya. Begitupun dengan Kasatker Tosweri, ST. MT juga terkesan memilih "diam" saat dikontak, bahkan pesan watshap yang disampaikan juga tidak digubrisnya. Sampai berita ini ditayangkan baik Iksan maupun Tosweri belum memberi jawaban ?. Seperti apa informasi selanjut nya tunggu laporan tim faktahukum berikutnya !. YD/RM