-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    MIRIS.!! Penengak Perda Kota Padang Mandul..?

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 26 Desember 2023, Desember 26, 2023 WIB Last Updated 2023-12-29T16:47:58Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Fakta Hukum _  Miris sekali hampir menyeluruh sejumlah tempat hiburan malam di kota Padang langgar aturan Perda 05 Tahun 2012 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata


    Bagi yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan tersebut maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda Rp.50 juta sesuai dengan Pasal 74 Ayat 1 poin b dan Pasal 83 Ayat 1 Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.


    Namun sebelum sanksi tersebut diberlakukan setidaknya pemerintah kota Padang memberikan Surat Edaran dan Satpol-PP mensosialisasikan kepada pemilik tempat hiburan malam agar mereka patuh dan mentaati aturan tersebut, supaya mereka tidak membuka usaha mereka pada satu hari sebelum dan sesudah hari Natal.


    Sampai berita ini di tayangkan surat edaran dari pemerintah daerah kota Padang tidak ada sama sekali bahkan satpol PP kota Padang menjadi pendengar dan penonton terbaik ketika pelanggaran perda terjadi di depan mata, ada apa dengan satpol PP kota Padang dan dengan pemerintah daerahnya


    Terkait hal ini, Ketua LSM Aliansi Peduli Indonesia (API) DPD Sumbar RoniBose sangat menyayangkan atas kelalaian Pemerintah kota Padang dan Satpol PP kota padang sebagai penegak peraturan perundang undangan " sangat disayangkan sekali Pemerintah Kota Padang sebagai penyelenggara pemerintahan harusnya tidak boleh lupa apalagi lalai dengan fungsinya begitu juga dengan Satpol PP Kota Padang sebagai Penegak Peraturan daerah harusnya lebih giat dalam pengawasan dan menjalankan tupoksinya dengan baik", tegasnya


    "Kami dari LSM API DPD SUMBAR akan terus melakukan pengawasan terkait permasalahan ini, apakah Pemkot Padang melalui dinas Pariwisata akan melakukan pemanggilan dan memberi sangsi atau tindakan terhadap pemilik usaha karaoke, Hiburan malam dan sejenisnya yang melanggar aturan, kalau ternyata tidak ada tindakan tegas dari dinas terkait patut dipertanyakan ada apa",  tambahnya..Rino

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini