Fakta Hukum _ Miris sekali hampir menyeluruh sejumlah tempat hiburan malam di kota Padang langgar aturan Perda 05 Tahun 2012 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Bagi yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan tersebut maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda Rp.50 juta sesuai dengan Pasal 74 Ayat 1 poin b dan Pasal 83 Ayat 1 Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Namun sebelum sanksi tersebut diberlakukan setidaknya pemerintah kota Padang memberikan Surat Edaran dan Satpol-PP mensosialisasikan kepada pemilik tempat hiburan malam agar mereka patuh dan mentaati aturan tersebut, supaya mereka tidak membuka usaha mereka pada satu hari sebelum dan sesudah hari Natal.
Sampai berita ini di tayangkan surat edaran dari pemerintah daerah kota Padang tidak ada sama sekali bahkan satpol PP kota Padang menjadi pendengar dan penonton terbaik ketika pelanggaran perda terjadi di depan mata, ada apa dengan satpol PP kota Padang dan dengan pemerintah daerahnya
Terkait hal ini, Ketua LSM Aliansi Peduli Indonesia (API) DPD Sumbar RoniBose sangat menyayangkan atas kelalaian Pemerintah kota Padang dan Satpol PP kota padang sebagai penegak peraturan perundang undangan " sangat disayangkan sekali Pemerintah Kota Padang sebagai penyelenggara pemerintahan harusnya tidak boleh lupa apalagi lalai dengan fungsinya begitu juga dengan Satpol PP Kota Padang sebagai Penegak Peraturan daerah harusnya lebih giat dalam pengawasan dan menjalankan tupoksinya dengan baik", tegasnya
"Kami dari LSM API DPD SUMBAR akan terus melakukan pengawasan terkait permasalahan ini, apakah Pemkot Padang melalui dinas Pariwisata akan melakukan pemanggilan dan memberi sangsi atau tindakan terhadap pemilik usaha karaoke, Hiburan malam dan sejenisnya yang melanggar aturan, kalau ternyata tidak ada tindakan tegas dari dinas terkait patut dipertanyakan ada apa", tambahnya..Rino