-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kapolrestabes Medan Paparkan Tangkapan Sat Narkoba Jaringan Indonesia – Malaysia

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 03 Februari 2024, Februari 03, 2024 WIB Last Updated 2024-02-03T13:18:12Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Fakta Hukum,_. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bongkar jaringan narkotika asal Negara Malaysia. Pengungkapan itu berdasarkan hasil pengembangan tersangka yang diamankan polisi sebelumnya, kali ini Polisi sita 53 Kilogram narkotika jenis sabu dan 10 ribu butir narkotika jenis Happy five (h5) dari dua orang tersangka.


    Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun menyebut 53 kilogram sabu tersebut merupakan hasil penangkapan pihaknya pada 29 Januari 2024 lalu. Kata Tedi, penangkapan itu berlangsung di Jalan Air Hitam Lintas Pekanbaru.


    “Jadi pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Dari kedua tersangka kita amankan 53 bungkus narkotika dalam kemasan teh Cina,” ucap Kombes Teddy Marbun di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Sabtu (3/2)


    Dijelaskan dia, dua orang tersangka yang kini berhasil diamankan polisi berinisial DN (28) dan TZ (28) ke-duanya merupakan warga Sikupah Kota Tangerang.


    “Jadi barang ini berasal dari Malaysia. Kita dapatkan informasi bahwasanya ada pengiriman narkotika tersebut menggunakan mobil. Kita lakukan pengejaran dan pelaku berhasil kita amankan,” imbuhnya Kombes Teddy.


    Selain barang bukti 53 kilogram sabu dan 10 pil Happy five pihaknya juga amankan dua unit telepon seluler jenis android dan satu unit mobil sedan merek Senia warna biru.


    “Begitu anggota amankan tersangka DN (28) kemudian kita bawa dia ke tempat kosnya. Di kos ini lah ditangkap pelaku TZ (28), TZ juga mengaku jika ikut terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba tersebut,” pungkasnya..(#red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini