-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Besok Mahasiswa Geruduk Kejati-Polda Sumbar, Pengadaan RSUD Sungai Limau Rp60 Miliar Disorot

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 12 Oktober 2026, Oktober 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T13:07:38Z
    banner 719x885

     



    Padang, fakta hukum nasional – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menjadi sorotan mahasiswa. Tim Isu Infrastruktur Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (DEMA PTKI) Seluruh Indonesia berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat dan Polda Sumbar, Selasa (13/10/2026).


    Aksi yang dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB tersebut merupakan bentuk desakan mahasiswa agar proses pengadaan pembangunan rumah sakit dengan alokasi anggaran sekitar Rp60 miliar itu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.


    Mahasiswa mempertanyakan proses pengadaan, terutama mekanisme mini competition melalui e-Katalog yang dilaporkan mengalami kegagalan. Mereka meminta penjelasan terbuka mengenai tahapan pengadaan, penyebab kegagalan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.


    Koordinator Tim Isu Infrastruktur DEMA PTKI Seluruh Indonesia, Hidayatul Fikri, mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari upaya mahasiswa mengawal kebijakan publik dan memastikan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.


    “Besok kami akan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak aparat penegak hukum agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan pengadaan pembangunan RSUD Tipe D Sungai Limau. Anggaran sekitar Rp60 miliar bukan jumlah yang kecil. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pengadaan tersebut berjalan dan mengapa pembangunan yang diharapkan belum terealisasi sebagaimana mestinya,” tegas Hidayatul Fikri.


    Menurut dia, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara objektif dan profesional. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, mahasiswa meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum.


    Enam Tuntutan Mahasiswa


    Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyiapkan enam tuntutan kepada Kejati dan Polda Sumbar.


    Pertama, mendesak Kejati Sumbar melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) menyelidiki dugaan permasalahan dalam proses pengadaan pembangunan RSUD Tipe D Sungai Limau.


    Kedua, meminta Kejati Sumbar memanggil dan memeriksa Bupati Padang Pariaman terkait tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan proyek prioritas, serta fungsi pengawasan pembangunan rumah sakit tersebut.


    Ketiga, mendesak pemeriksaan terhadap Bagian Pengadaan Barang dan Jasa/UKPBJ Kabupaten Padang Pariaman serta Pokja Pemilihan untuk memastikan apakah proses mini competition melalui e-Katalog telah berjalan sesuai prosedur.


    Keempat, meminta Kapolda Sumbar Irjen Pol Jawari memerintahkan jajarannya menyelidiki dugaan permasalahan pengadaan, termasuk dugaan intervensi, penerimaan fee, persekongkolan, dan pengaturan pemilihan proyek apabila didukung bukti.


    Kelima, mendesak Kejati dan Polda Sumbar menelusuri aliran dana jika ditemukan indikasi pemberian atau penerimaan keuntungan yang berkaitan dengan proses pengadaan.


    Keenam, meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan keterlibatan istri Bupati Padang Pariaman dalam proses pengadaan, khususnya terkait dugaan penerimaan fee, intervensi, atau pengaturan pemilihan proyek.


    Hidayatul menegaskan, seluruh tuntutan tersebut merupakan permintaan agar aparat melakukan pemeriksaan secara profesional. Dugaan yang disampaikan mahasiswa, kata dia, harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dijadikan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.


    Kawal Hak Masyarakat atas Layanan Kesehatan


    Aksi tersebut diperkirakan diikuti sekitar 100 orang. Massa dijadwalkan berkumpul di Kampus II UIN Imam Bonjol Padang sebelum bergerak menuju Kantor Kejati Sumbar dan Polda Sumbar.


    Bagi mahasiswa, pembangunan RSUD Tipe D Sungai Limau bukan semata-mata persoalan proyek dan anggaran. Kehadiran fasilitas kesehatan itu dinilai penting untuk mendukung akses pelayanan medis bagi masyarakat, khususnya di wilayah pesisir utara Kabupaten Padang Pariaman.


    Karena itu, mahasiswa meminta pemerintah daerah dan pihak terkait memberikan kejelasan mengenai proses pengadaan serta perkembangan realisasi pembangunan rumah sakit tersebut.


    “Kami tidak ingin persoalan ini berlalu tanpa kejelasan. Besok kami datang untuk menyampaikan tuntutan, meminta penjelasan, dan mendesak agar dugaan permasalahan pengadaan ini diperiksa sesuai mekanisme hukum. Jika memang tidak ada pelanggaran, hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Hidayatul.


    Dibawa ke Konsolidasi Nasional


    Pengawalan terhadap pembangunan RSUD Sungai Limau juga direncanakan berlanjut ke tingkat nasional. Tim Isu Infrastruktur DEMA PTKI Seluruh Indonesia akan membawa persoalan tersebut ke Konsolidasi Nasional (KONSOLNAS) III DEMA PTKIN se-Indonesia yang dijadwalkan berlangsung di UIN Sumatera Utara pada 21–26 Oktober 2026.


    Persoalan itu akan menjadi bahan konsolidasi untuk merumuskan langkah advokasi bersama. Mahasiswa juga berencana menyampaikan aspirasi kepada pihak berwenang, termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI sesuai mekanisme yang berlaku.


    Hidayatul menegaskan, mahasiswa akan terus menghimpun informasi dan mengawal perkembangan persoalan tersebut.


    Dengan alokasi anggaran sekitar Rp60 miliar, masyarakat dinilai berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses pengadaan, penggunaan anggaran, dan realisasi pembangunan RSUD Tipe D Sungai Limau.


    Mahasiswa berharap persoalan tersebut mendapat penjelasan terbuka sehingga pembangunan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan masyarakat Padang Pariaman dapat memperoleh kepastian.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini