Padang, fakta hukum nasional – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Payakumbuh menangkap Eka Putra Dt. Labiah, terpidana kasus penipuan dan penggelapan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Senin (12/10/2026) malam.
Eka ditangkap sekitar pukul 19.52 WIB di rumahnya di Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Saldi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan data Kejari Payakumbuh, Eka merupakan terpidana perkara penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 986 K/Pid/2021 menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Eka.
Saldi menyampaikan, Kejati Sumbar akan terus melakukan pencarian terhadap buronan yang menghindari proses hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan.
“Status DPO bukanlah jalan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Setiap terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap wajib menjalani pidana sebagaimana ditetapkan oleh pengadilan,” demikian penegasan Kejati Sumbar melalui Saldi.
Menurut dia, penangkapan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi dan kerja sama antarsatuan kerja kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum.
Kejati Sumbar mengapresiasi kerja sama tim intelijen Kejati Sumbar dan Kejari Payakumbuh dalam mengamankan terpidana tersebut.
Selanjutnya, Eka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku untuk pelaksanaan putusan pengadilan. Kejati Sumbar juga mengimbau masyarakat menyampaikan informasi melalui saluran resmi kejaksaan apabila mengetahui keberadaan buronan yang masuk dalam DPO.(rel)


