Padang, fakta hukum nasional – Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Selasa (13/10/2026), berlangsung panas. Massa membakar ban dan mendesak kejaksaan mengusut dugaan persoalan pengadaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, yang memiliki alokasi anggaran sekitar Rp60 miliar.
Aksi tersebut digelar Tim Isu Infrastruktur Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (DEMA PTKI) Seluruh Indonesia. Mahasiswa mempertanyakan proses pengadaan proyek, terutama mekanisme mini competition melalui e-Katalog yang dilaporkan mengalami kegagalan.
Mereka meminta Kejati Sumbar menelusuri penyebab persoalan tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
Aspirasi mahasiswa diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Saldi. Dalam pertemuan itu, Saldi meminta waktu 4 x 24 jam untuk menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pariaman terkait tuntutan yang disampaikan mahasiswa.
Koordinator Tim Isu Infrastruktur DEMA PTKI Seluruh Indonesia, Hidayatul Fikri, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap transparansi penggunaan anggaran negara. Terlebih, proyek yang dipersoalkan berkaitan dengan pembangunan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.
“Anggaran sekitar Rp60 miliar bukan jumlah yang kecil. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pengadaan tersebut berjalan dan mengapa pembangunan yang diharapkan belum terealisasi sebagaimana mestinya,” tegas Hidayatul.
Menurut dia, persoalan tersebut harus ditelusuri secara objektif dan profesional. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Enam Tuntutan Mengarah ke Pengadaan
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan enam tuntutan kepada Kejati Sumbar.
Pertama, mendesak kejaksaan melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) menyelidiki dugaan permasalahan pengadaan pembangunan RSUD Tipe D Sungai Limau.
Kedua, meminta Bupati Padang Pariaman dipanggil dan diperiksa terkait tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan proyek prioritas, serta pengawasan pembangunan rumah sakit tersebut.
Ketiga, mendesak pemeriksaan terhadap Bagian Pengadaan Barang dan Jasa atau UKPBJ Kabupaten Padang Pariaman serta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. Mahasiswa ingin memastikan proses mini competition melalui e-Katalog dilaksanakan sesuai prosedur.
Keempat, meminta kejaksaan menelusuri dugaan intervensi, penerimaan fee, persekongkolan, dan pengaturan pemilihan proyek apabila terdapat bukti yang mendukung.
Kelima, mendesak penelusuran aliran dana jika ditemukan indikasi pemberian atau penerimaan keuntungan yang berkaitan dengan proses pengadaan.
Keenam, meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan keterlibatan istri Bupati Padang Pariaman dalam proses pengadaan, khususnya terkait dugaan penerimaan fee, intervensi, atau pengaturan pemilihan proyek.
Hidayatul menegaskan, tuntutan tersebut merupakan desakan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif. Seluruh dugaan yang disampaikan mahasiswa, kata dia, harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak serta-merta menjadi kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Mahasiswa Tunggu Langkah Kejati
Permintaan waktu 4 x 24 jam dari Kasi Penkum Kejati Sumbar menjadi perhatian mahasiswa. Mereka berharap surat yang akan disampaikan kepada Kejari Padang Pariaman menjadi langkah awal untuk menelusuri persoalan pengadaan RSUD Tipe D Sungai Limau.
Mahasiswa juga meminta kejelasan mengenai perkembangan tindak lanjut agar masyarakat mengetahui sejauh mana aspirasi tersebut diproses.
Bagi mereka, pembangunan rumah sakit itu bukan sekadar persoalan proyek dan anggaran. Kehadiran RSUD Tipe D Sungai Limau dinilai penting untuk memperluas akses pelayanan medis, terutama bagi masyarakat di wilayah pesisir utara Kabupaten Padang Pariaman.
Karena itu, mahasiswa meminta Kejati Sumbar mengawal persoalan tersebut sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku. Keterbukaan informasi mengenai proses pengadaan dan realisasi pembangunan juga menjadi hal yang mereka soroti.
“Kami tidak ingin persoalan ini berlalu tanpa kejelasan. Kami meminta agar dugaan permasalahan pengadaan ini diperiksa sesuai mekanisme hukum. Jika memang tidak ada pelanggaran, hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Hidayatul.
Dibawa ke Konsolidasi Nasional
Mahasiswa memastikan pengawalan terhadap pembangunan RSUD Sungai Limau tidak berhenti pada aksi di Kejati Sumbar. Tim Isu Infrastruktur DEMA PTKI Seluruh Indonesia berencana membawa persoalan tersebut ke Konsolidasi Nasional (KONSOLNAS) III DEMA PTKIN se-Indonesia di UIN Sumatera Utara pada 21–26 Oktober 2026.
Persoalan pengadaan rumah sakit itu akan menjadi bahan konsolidasi untuk merumuskan langkah advokasi bersama. Mahasiswa juga berencana menyampaikan aspirasi kepada pihak berwenang, termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan alokasi anggaran sekitar Rp60 miliar, mahasiswa menilai masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai proses pengadaan, penggunaan anggaran, dan realisasi pembangunan RSUD Tipe D Sungai Limau.
Kini, tindak lanjut Kejati Sumbar dan Kejari Padang Pariaman menjadi hal yang ditunggu. Mahasiswa berharap persoalan tersebut ditangani secara transparan dan profesional, sehingga ada kejelasan bagi publik sekaligus kepastian mengenai kelanjutan pembangunan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan masyarakat. (rel)


