-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Naik Penyidikan, Kejati Sumbar sebut Akan Tetapkan Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Tol Jilid II, Kerugian Rp 8 Miliar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 28 Mei 2024, Mei 28, 2024 WIB Last Updated 2024-05-28T09:11:25Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PADANG _ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat telah mengantongi calon tersangka, pada pengembangan kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang - Pekanbaru, di Taman Kehati Parit Malintang.


    "Nama tersangka sudah kita kantongi," kata Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman yang didamping Kasidik Lexy Fathorany,

    kepada media, Selasa (28/5/2024)


    Ia mengatakan, Kasus Tol Jilid II ini dikembangkan Kejati Sumbar, karena masih ada kerugian negara Rp 8 miliar lagi yang belum dipertanggungjawabkan.


    Pihaknya sudah memeriksa sebanyak 28 saksi dan 3 ahli untuk memproses kasus ini di tingkat penyidikan. Setelah itu, Kejati Sumbar bakal melakukan ekpos internal guna secara resmi menetapkan para tersangka.


    "Pada Kasus Tol Tahap I, kerugian negara yang dipertanggungjawabkan baru Rp 19 miliar dan sudah selesai disidangkan.Sisanya Rp 8 miliar lagi kita proses sekarang," ucapnya.


    Ketika ditanya siapa tersangka pada kasus ini, Hadiman belum bisa membeberkan nama-nama yang terlibat.


    "Penyidik masih mengembangkan hal itu. Ada dari Pihak BPN, juga tak tertutup kemungkinan dari Padang Pariaman. Kawan-kawan bersabar dulu ya. Dalam waktu tak berapa lama lagi kita umumkan tersangkanya," pungkasnya . (kld)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini