PADANG _ Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menahan satu orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pendidikan dan kemahasiswaan (Bidang 1) pada Universitas Andalas (UNAND) tahun Anggaran 2022, Senin (10/6/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Dr Aliansyah yang didampingi Kasi Bidang Intelijen, Afliandi, Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Yuliandri dan Kasi Bidang Pidana Umum Budi Sastera kepada awak media mengatakan penyidik dalam hal ini sudah menemukan alat bukti terkait kasus tersebut.
"Pada hari ini kita tetapkan tersangka berinisial MA selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan (BPP Bidang I) di Universitas Andalas," kata Dr Aliansyah
Eks Asintel Kejati Lampung itu juga menjelaskan modus operasi yang dilakukan oleh tersangka dimulai pada bulan Agustus 2022 terjadinya perubahan status perguruan tinggi Universitas Andalas (Unand) dari status sebagai Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
"Dengan adanya peralihan tersebut, Bidang I Universitas Andalas menjadi pengelolaan dana bidang pendidikan dan kemahasiswaan yang anggarannya sebesar Rp.48.781.023.391,- (empat puluh delapan milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta dua puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah), dimana dana tersebut dikelola oleh struktur kepengurusan yang baru pasca menjadi PTNBH," beber Pria yang juga mantan Kajari Tanggerang Selatan ini.
Lebih lanjut, Aliansyah mengatakan dengan adanya struktur kepengurusan yang baru tersangka dengan inisial MA dilantik menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan (BPP Bidang 1).
"Selama menjadi BPP Bidang I Unand pada tahun 2022, MA dengan kewenangan yang dimilikkinya sering menarik dana bidang I.
Kemudian terhadap dana tersebut tidak langsung di distribusikan kepada yang berhak. Namun, MA memindahkan sebagian dana tersebut ke rekening pribadi miliknya," ungkapkapnya.
Kemudian, kata Aliansyah, pada tanggal 31 Desember 2022, MA atas inisiatifnya sendiri memindahkan dana yang ada di Bidang I Unand ke rekening pribadinya sebesar Rp. 1.885.134.204- (satu milyar delapan ratus delapan puluh lima juta seratus tiga puluh empat ribu dua ratus empat rupiah). Terhadap dana tersebut sebagian digunakan kepentingan pribadinya dan sebagian lagi di distribusikannya kepada yang berhak.
"Terhadap perkara ini telah dilakukan penghitungan oleh auditor yang kerugiannya sebesar Rp. 566.145.081,-. (lima ratus enam puluh enam juta, seratus empat puluh lima ribu, delapan puluh satu rupiah)," jelasnya.
Tersangka MA ini selanjutnya dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan pasal Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Anak Air Klas II B Padang selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 10 Juni 2024 hingga 29 Juni 2024," katanya.
Disisi lain, Dr Aliansyah yang juga yang baru sepekan melaksanakan tugasnya di Kejari Padang ini juga meminta agar masyarakat dapat terus mendukung Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya untuk menindak segala persoalan hukum yang terjadi di Kota Padang.(Hendra)