-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Satnarkoba Polres Bengkalis ungkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu 4,22 Gram di Bathin Solapan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 23 Juni 2024, Juni 23, 2024 WIB Last Updated 2024-06-23T02:38:31Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    BENGKALIS _  Sabtu (22/06/2024) SatNakoba Polres Bengkalis Ungkap pengedar narkotika jenis sabu seberat 4,22 gram di Jl.Lintas Duri Dumai KM 15 Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.


    Melalui informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Boncah mahang Kecamatan. Bathin Solapan Kabupaten. Bengkalis provinsi Riau tersebut tim melakukan lidik. 


    Dan Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pkl. 15.30 wib target berada di sebuah rumah dijalan lintas duri-dumai km 15 desa boncah mahang kecamatan. Bathin solapan kabupaten. Bengkalis.


    Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 12 (dua belas) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru hitam, 2 (dua) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) buah sendok sabu, Uang Tunai Rp.250.000 (dua ratus ribu rupiah).


    Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang di dapatkan dari A (dalam lidik).selanjut nya barang bukti yang di dapat kan,"

    - 12 (dua belas) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.22 gram,

    - 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru hitam,

    - 2 (dua) bungkus plastik pack kosong,

    - 1 (satu) unit timbangan,

    - 1 (satu) buah sendok sabu,

    - Uang Tunai Rp.250.000 (dua ratus ribu rupiah).


    Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.


    Melalui Laporan Polisi Nomor : LP/A/103/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 20 Juni 2024 dan pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ardes)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini