PADANG _ Berkas kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumatera Barat telah resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Padang.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang, Ahmad Fazrinoor Susilo Dewantoro, ditunjuk sebagai ketua majelis hakim.
"Sudah kita limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumbar, Muhammad Rasyid, saat dihubungi oleh team media, Kamis (26/9/2024).
Rasyid menambahkan bahwa Kejati Sumbar telah menunjuk 15 jaksa dari Kejati Sumbar dan Kejari Padang untuk menangani kasus ini, dengan Faiz Ahmed sebagai ketua tim yang menjabat sebagai Kasi Penuntutan Kejati Sumbar.
"Ada 15 jaksa terbaik yang diketuai Kasi Penuntutan Kejati Sumbar Faiz Ahmed untuk kasus ini," jelasnya.
Humas PN Padang, Juandra, mengonfirmasi bahwa PN Padang telah menerima berkas kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan Sumbar dan juga telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. "Sudah ditetapkan majelis hakimnya.
Minggu depan akan disidangkan," kata Juandra. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ahmad Fazrinoor Susilo Dewantoro, yang juga menjabat sebagai wakil ketua PN Padang, dibantu oleh dua hakim lainnya, Juandra dan Hendri Joni.
Sebelumnya, Kejati melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan mark up pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Sumbar pada tahun 2021, di masa kepemimpinan Gubernur Mahyeldi.
Pengadaan tersebut meliputi empat sektor: kemaritiman, tanaman pangan, otomotif, dan pariwisata, dengan total anggaran lebih dari Rp 18 miliar. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada tahun 2021, yang kemudian memicu penyelidikan oleh Kejati.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan mark up, sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selama proses penyidikan, Kejati telah memeriksa 30 orang, termasuk Kepala Dinas Pendidikan periode 2021 Adib Al Fikri, dan kepala Dinas Pendidikan saat ini, Barlius.
Kejati juga menggeledah kantor Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar, dan ruang Sekda, menemukan kerugian negara sekitar Rp 5,5 miliar. Selain itu, ditemukan dugaan pemberian gratifikasi berupa jam tangan mewah Rolex kepada pejabat daerah.
Kejati telah menetapkan sembilan tersangka, namun satu di antaranya telah meninggal dunia, sehingga tersisa delapan tersangka. Salah satu tersangka melarikan diri dan ditetapkan sebagai buronan.
Para tersangka melanggar Pasal 2, 3 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana dengan ancaman paling sedikit 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka lainnya termasuk kepala Biro Pemerintahan Sumatera Barat berinisial DRS, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sumatera Barat berinisial R, dan beberapa rekanan.(Tim red)