-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Dinas Dukcapil Wajibkan Penduduk Wajib KTP Lakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 29 Oktober 2024, Oktober 29, 2024 WIB Last Updated 2024-10-29T15:19:08Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    TANAH DATAR - Dalam rangka menyongsong digitalisasi pelayanan melalui portal layanan publik INAPas, INAKu dan INAGov pada tahun 2025 nanti, Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar kebut target aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) penduduk yang telah memiliki KTP-el dan memiliki smartphone di Kabupaten Tanah Datar. 


    Aktivasi IKD tersebut merupakan kunci akses pelaksanaan transformasi digital layanan publik melalui portal aplikasi INAPas, INAKu dan INAGov yang telah dirilis terbatas pada akhir September 2024 oleh Menpan RB di Jakarta.


    Untuk mencapai target dimaksud, Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar menerapkan kebijakan mewajibkan seluruh pemohon layanan yang telah memiliki KTP-el dan memiliki handphone android atau telepon pintar baik di Dinas Dukcapil, Kecamatan dan Nagari Se Kabupaten Tanah Datar. Hal ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan untuk mengantisipasi tingginya permohonan aktivasi IKD saat pemberlakuan portal layanan INAPas, INAKu dan INAGov pada 2025 nanti.


    Menurut Kadis Dukcapil, Armen Yudi, "Untuk tahun 2024 ini, seluruh Dinas Dukcapil Kab/Kota Se Indonesia diberikan target sebesar 30% dari jumlah penduduk ber KTP-el, namun karena masih minimnya sosialisasi dan belum semua instansi/Lembaga mensyaratkan IKD sebagai pengganti identitas KTP-el fisik, maka belum banyak yang mencapai target sebagaimana dimaksud. Khusus untuk Kab. Tanah Datar kita baru mencapai angka 9.088 orang dari 289.766 wajib KTP atau baru mencapai 3,1% sehingga kita perlu tingkatkan capaian ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 nanti."(Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini