-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    DPW REPRO Sumbar Sorot RSUP Dr. M. Djamil, Aset Kemenkes RI Terlantar dan Rusak Parah

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 26 Mei 2025, Mei 26, 2025 WIB Last Updated 2025-05-26T09:29:34Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885




    Padang, Fakta Hukum Nasional _ Relawan Prabowo Indonesia Kuat (Repro) Provinsi Sumatera Barat menyoroti serius dugaan kelalaian manajemen RSUP Dr. M. Djamil Padang dalam merawat aset milik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Aset berupa rumah dinas peristirahatan dokter yang terletak di Jalan Andalas I, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang itu, kini dalam kondisi rusak parah akibat lama terbengkalai.


    Ketua DPW Repro Sumbar, Roni Bose, menegaskan bahwa kondisi ini mencerminkan sikap abai dan lalai dari pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang terhadap tanggung jawab pengelolaan aset negara.



    "Ini bukti nyata pengabaian. Setelah ramai disorot publik dan media massa, baru ada gerakan perawatan. Sebelumnya, rumah dinas itu dibiarkan rusak tanpa tindakan berarti," tegas Bose, yang dikenal vokal mengkritik pelanggaran hukum di Sumatera Barat.


    Menurut Bose, setiap tahun anggaran perawatan rumah dinas tersebut diajukan, namun pemanfaatannya dipertanyakan karena bangunan tetap rusak. Ia menilai RSUP Dr. M. Djamil Padang tidak mampu menjalankan tugas sebagai pengelola aset pusat.


    "Kalau memang tak mampu merawat, lebih baik aset itu dihibahkan ke pemerintah daerah. Setidaknya bisa dimanfaatkan dan dijaga dengan baik," tambahnya.


    Manager Hukum dan Humas RSUP Dr. M. Djamil Padang, Nova Afriani, SH., MH., sebelumnya menyampaikan bahwa rumah dinas tersebut sudah tidak ditempati sejak 2023 karena seluruh pegawai telah memiliki hunian masing-masing. Nova mengakui bahwa sistem penganggaran di RSUP lebih difokuskan pada pelayanan, sehingga aspek perawatan bangunan tertinggal.


    Kondisi aset yang terbengkalai itu turut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Melalui BPKAD, pada 15 Agustus 2023, telah dikirimkan surat resmi kepada RSUP Dr. M. Djamil Padang terkait permohonan pengembalian tanah dan hibah Barang Milik Negara (BMN). Pasalnya, bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik Pemprov Sumbar yang masa pinjam-pakainya telah lama berakhir.


    "Surat dari BPKAD itu memperkuat bukti bahwa pengelolaan aset tidak dijalankan dengan baik. Sebagai relawan yang mendukung penuh program Presiden Prabowo Subianto, kami siap melaporkan hal ini ke pusat," tutup Bose.


    Repro Sumbar menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan dan program Presiden Prabowo di daerah, termasuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan..Tim red 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini