
Ketua DPW Repro Sumbar, Roni Bose, menegaskan bahwa kondisi ini mencerminkan sikap abai dan lalai dari pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang terhadap tanggung jawab pengelolaan aset negara.
"Ini bukti nyata pengabaian. Setelah ramai disorot publik dan media massa, baru ada gerakan perawatan. Sebelumnya, rumah dinas itu dibiarkan rusak tanpa tindakan berarti," tegas Bose, yang dikenal vokal mengkritik pelanggaran hukum di Sumatera Barat.
Menurut Bose, setiap tahun anggaran perawatan rumah dinas tersebut diajukan, namun pemanfaatannya dipertanyakan karena bangunan tetap rusak. Ia menilai RSUP Dr. M. Djamil Padang tidak mampu menjalankan tugas sebagai pengelola aset pusat.
"Kalau memang tak mampu merawat, lebih baik aset itu dihibahkan ke pemerintah daerah. Setidaknya bisa dimanfaatkan dan dijaga dengan baik," tambahnya.
Manager Hukum dan Humas RSUP Dr. M. Djamil Padang, Nova Afriani, SH., MH., sebelumnya menyampaikan bahwa rumah dinas tersebut sudah tidak ditempati sejak 2023 karena seluruh pegawai telah memiliki hunian masing-masing. Nova mengakui bahwa sistem penganggaran di RSUP lebih difokuskan pada pelayanan, sehingga aspek perawatan bangunan tertinggal.
Kondisi aset yang terbengkalai itu turut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Melalui BPKAD, pada 15 Agustus 2023, telah dikirimkan surat resmi kepada RSUP Dr. M. Djamil Padang terkait permohonan pengembalian tanah dan hibah Barang Milik Negara (BMN). Pasalnya, bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik Pemprov Sumbar yang masa pinjam-pakainya telah lama berakhir.
"Surat dari BPKAD itu memperkuat bukti bahwa pengelolaan aset tidak dijalankan dengan baik. Sebagai relawan yang mendukung penuh program Presiden Prabowo Subianto, kami siap melaporkan hal ini ke pusat," tutup Bose.
Repro Sumbar menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan dan program Presiden Prabowo di daerah, termasuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan..Tim red