
Padang, Fakta Hukum Nasional _ Kamis 22/05/25 Ketua Relawan Prabowo Indonesia Kuat Nasional (REPRO) DPW Sumbar, Roni, menegaskan komitmen relawan untuk mengawal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran aturan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
"Untuk menjaga wibawa pemerintah dan kepercayaan publik, kami relawan Prabowo akan terus mengawal komitmen Presiden secara tegas. Kepada seluruh aparatur negara, jangan menyalahgunakan jabatan (abuse of power) ataupun melanggar aturan. Bila ada yang melanggar, harus ditindak tegas," tegas Roni saat ditemui awak media, mengutip arahan dari Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar.
Sorotan tersebut mengarah pada proyek penanganan longsoran di ruas jalan nasional Padang Sawah – Manggopoh KM 123+950, Provinsi Sumatera Barat, yang kini tengah menjadi perhatian publik. Meski proyek ini memiliki tujuan penting untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan keberlanjutan infrastruktur, pelaksanaannya memicu sejumlah pertanyaan serius dari DPW REPRO Sumbar.
Dari pantauan di lapangan, ditemukan indikasi bahwa kualitas material bronjong penahan tebing serta spesifikasi serat kawat yang digunakan patut dipertanyakan, apakah sudah sesuai dengan kontrak kerja dan standar teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Selain itu, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja juga minim, menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan keselamatan kerja.
"Jika pekerja tidak memakai APD, di mana peran pengawasan dari Balai Jalan Nasional dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)? Jangan sampai dibiarkan begitu saja. Ini soal keselamatan dan tanggung jawab hukum," lanjut Roni.
Proyek ini sendiri berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, dalam lingkup Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Barat / PPK 1.5, dengan nilai kontrak Rp 1.765.586.000,- bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Dikerjakan oleh kontraktor CV. Arg Cahaya Nusantara, proyek ini ditargetkan selesai dalam 180 hari kalender sejak 10 April 2025.
DPW REPRO Sumbar juga mempertanyakan legalitas material yang digunakan dalam proyek tersebut, apakah telah memiliki izin resmi dan memenuhi standar mutu.
"Kami mendorong aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, untuk turut mengawal dan mengaudit proyek ini agar tidak menjadi ladang penyimpangan," tutup Roni.
DPW REPRO Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra kritis pemerintah dalam memastikan pembangunan berjalan transparan, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Humas DPW REPRO Sumbar