-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kapolda Sumbar Bebaskan ODGJ yang Dipasung 15 Tahun di Lubuk Alung

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 26 Mei 2025, Mei 26, 2025 WIB Last Updated 2025-05-26T14:30:46Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885






    Padang Pariaman, fakta hukum nasional — Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melakukan langkah kemanusiaan dengan membebaskan seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial D (46), yang telah dipasung selama lebih dari 15 tahun di Nagari Sungai Abang Dalam, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.


    Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin langsung proses evakuasi pada Senin (26/5), didampingi Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, jajaran kepolisian, serta unsur pemerintah daerah, termasuk Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, tenaga medis, dan petugas sosial.


    “Pemasungan bukan solusi. Ini bentuk pelanggaran hak asasi manusia. ODGJ berhak hidup layak dan mendapatkan perawatan,” ujar Irjen Gatot di lokasi.


    Kondisi Memprihatinkan


    D ditemukan dalam kondisi kurus dan lemah di sebuah ruangan sempit berdinding kayu di belakang rumah orang tuanya. Selama bertahun-tahun, ia hidup tanpa akses perawatan medis maupun sosial yang memadai.


    Pihak keluarga mengaku terpaksa memasung D karena keterbatasan ekonomi dan kekhawatiran akan perilakunya saat mengalami kekambuhan. “Kami tak punya pilihan. Dulu sempat berobat, tapi tidak berlanjut karena tidak ada biaya,” kata salah satu anggota keluarga.


    Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman, Sumarni, pihaknya telah menerima laporan warga dan melakukan asesmen bersama tim gabungan sebelum proses evakuasi dilakukan.


    Dirujuk ke RS Jiwa


    Setelah proses pendekatan intensif, D akhirnya dievakuasi dengan pengawalan kepolisian dan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Yayasan Pelita Jiwa Insani di Padang untuk menjalani perawatan intensif.


    Pihak rumah sakit menyambut baik inisiatif ini dan siap memberikan penanganan medis serta rehabilitasi sosial. “Penanganan ODGJ butuh pendekatan holistik dan dukungan keluarga agar pasien bisa pulih,” ujar Direktur RSJ.


    Imbauan ke Masyarakat


    Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyatakan bahwa masih banyak kasus pemasungan yang belum terungkap. Ia mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya praktik serupa. “ODGJ membutuhkan pertolongan, bukan pengucilan,” tegasnya.


    Kepala Dinas Kesehatan setempat menambahkan, pentingnya penguatan layanan kesehatan jiwa di tingkat puskesmas dan pelatihan tenaga medis untuk deteksi dini gangguan jiwa.


    Sinergi Lintas Sektor


    Langkah ini merupakan bagian dari program kemanusiaan terpadu antara Polda Sumbar, pemerintah daerah, dan lembaga sosial. Kapolda Gatot menegaskan bahwa tindakan serupa akan terus dilakukan di berbagai wilayah di Sumatera Barat.


    “Saya sudah instruksikan seluruh Kapolres untuk aktif menggali informasi dan memastikan tidak ada lagi warga yang dipasung karena gangguan jiwa,” katanya.(rel/hen)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini