-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kejati Sumbar Tahan Eks Dirut Perumda PSM, Diduga Korupsi Rp2,7 Miliar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 22 Mei 2025, Mei 22, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T11:44:03Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885

     








    Padang, fakta hukum nasional— Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM), berinisial PI, pada Kamis, 22 Mei 2025.


    PI diduga terlibat dalam korupsi dana subsidi operasional yang bersumber dari APBD Kota Padang tahun anggaran 2021.


    PI, 41 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim pidana khusus Kejati Sumbar. Dalam keterangan pers, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti yang didamping Asisten Intelijen Efendri Eka Saputra, Kasi Penkum M Rasyid dan Kasi Penyidikan Lexy Fatharany mengatakan, dana senilai Rp18 miliar yang diterima Perumda PSM melalui Dinas Perhubungan, semestinya digunakan untuk operasional bus Trans Padang dan pembayaran gaji pegawai.


    Namun, penyidik menemukan dana itu dipakai untuk membangun wahana taman bermain yang mangkrak, membuka usaha semen beton melalui sistem delivery order, serta menjalin perjanjian utang-piutang dengan bank BUMN tanpa persetujuan dewan pengawas maupun kuasa pemilik modal.


    “Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp2,7 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP,” kata Fajar.


    PI dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.


    " Penahanan dilakukan karena penyidik menilai ada risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Proses penyidikan telah berlangsung selama lima bulan, dengan 40 saksi telah diperiksa," kata Fajar.


    PI keluar dari kantor Kejati mengenakan rompi tahanan oranye dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Anak Air, Padang. Ia tampak tenang, didampingi penasihat hukumnya.(kld)






    Komentar

    Tampilkan

    Terkini