-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Bupati Solok Hadiri Rakor Penguatan Sinergi Antikorupsi bersama KPK

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 22 Mei 2025, Mei 22, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T10:24:57Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Jakarta, Fakta Hukum Nasional _ Diskominfo. Bupati Solok, Jon Firman Pandu, menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Daerah dalam rangka memperkuat pemberantasan korupsi. Kegiatan ini digelar pada Rabu, 21 Mei 2025, di Aula Bhineka Tunggal Ika, Lantai 16 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


    Rakor ini diselenggarakan oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI sebagai implementasi dari UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.


    Turut hadir mendampingi Bupati Solok antara lain Sekda Medison, Ketua DPRD Ivoni Munir, Wakil Ketua DPRD Mukhlis Dtk Gampo Malangik dan Armen Plani, Inspektur Daerah Deri Akmal, Kepala Bapelitbang Desmalia Rahmadanir, Kepala Badan Keuangan Daerah Indra Gusnadi, Sekretaris Bapenda Hendriyanto, serta Inspektur Pembantu V Havizol Gafur.


    Dalam sambutannya, Bupati Jon Firman Pandu menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pemberantasan korupsi. Ia juga menyoroti pentingnya pendampingan dan pembinaan dari pusat.


    "Daerah juga butuh pembinaan. Insyaallah, kami bersama pimpinan DPRD akan terus bersinergi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan," ujarnya.


    Bupati juga menekankan bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas sampai ke akar, termasuk di tingkat nagari.


    "Korupsi adalah musuh besar bangsa dan daerah. Kami telah melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan nagari serta pencegahan gratifikasi," tegasnya.


    Bupati Jon juga menyampaikan komitmen kuat Pemkab Solok bersama DPRD dan Forkopimda untuk melaksanakan pemberantasan korupsi secara nyata di daerah.


    Rapat ditutup dengan penandatanganan Komitmen Antikorupsi yang memuat delapan poin utama, antara lain:


    1. Menolak gratifikasi, suap, pemerasan, dan semua bentuk korupsi.


    2. Mendukung penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.


    3. Melaksanakan pencegahan korupsi berbasis Monitoring Center for Prevention (MCP).


    4. Merencanakan dan menganggarkan APBD tepat waktu sesuai regulasi.


    5. Menyusun APBD berdasarkan hasil Musrenbang dan aspirasi masyarakat dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.


    6. Mengutamakan belanja wajib dan menghindari defisit anggaran.


    7. Tidak mengintervensi proses PBJ, hibah, dan bansos.


    8. Memperkuat pengawasan oleh DPRD dan APIP.


    Rakor ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen antikorupsi antara KPK dan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelayanan publik.(APIP)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini