-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    DPRD Tanah Datar Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Jadi Perda, Bupati Minta ASN Taat Aturan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 24 Juni 2025, Juni 24, 2025 WIB Last Updated 2025-06-24T16:41:10Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional _ Sebanyak delapan fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Datar menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar Selasa (24/6) di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar.


    Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri 27 anggota DPRD. Turut hadir Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Pj. Sekda Elizar, pimpinan OPD, camat, wali nagari, akademisi, dan tamu undangan lainnya.


    Juru Bicara Banggar, Nurhamdi Zahari, menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui ranperda tersebut setelah melalui pembahasan sesuai tata tertib DPRD dan rapat bersama TAPD serta kepala perangkat daerah.


    “Seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda. Namun, kami juga menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi, terutama terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah harus mampu menggali potensi daerah secara profesional sesuai kapasitas SDM,” tegas Nurhamdi.


    Sementara itu, Bamus DPRD melalui juru bicara Kamrita menyampaikan rekomendasi dewan terhadap hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.


    Bupati Minta ASN dan Wali Nagari Hindari Masalah Hukum


    Dalam sambutannya, Bupati Eka Putra menekankan bahwa Perda yang baru disahkan akan menjadi dasar penyusunan KU PPAS Perubahan APBD 2025 dan pedoman dalam menyusun APBD tahun depan.


    “Kami berharap dukungan penuh dari pimpinan dan anggota DPRD untuk terus menjaga komitmen dan kinerja, demi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang telah diraih selama 14 tahun berturut-turut,” ungkap Eka.


    Bupati juga mengingatkan seluruh ASN, wali nagari, dan perangkatnya agar berhati-hati dalam pengelolaan anggaran dan tidak melanggar aturan.


    “Saya tidak ingin ada ASN atau wali nagari yang tersandung persoalan hukum. Jadikan rekomendasi BPK dan pengawas lainnya sebagai pedoman perbaikan, jangan sampai kesalahan lama terulang kembali,” tegasnya.


    Menutup sambutannya, Bupati Eka Putra optimistis Perda yang telah disepakati ini akan memberi dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Luhak Nan Tuo.


    “Semoga langkah yang kita ambil hari ini membawa berkah dan diridhai oleh Allah SWT,” pungkasnya..(Boy,)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini