
Padang, Fakta Hukum Nasional _ 12 Juni 2025, Proses pengamanan eksekusi putusan damai perkara perdata No. 178/Pdt.G/2021/PN.Pdg di Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Kamis (12/6), sempat diwarnai ketegangan. Sebanyak 25 orang dari kelompok Rusdi Coa, yang merupakan kaum dari Suku Jambak, melakukan penolakan terhadap eksekusi lahan seluas 29.000 m², meski status hukum telah inkrah dan damai telah disahkan pengadilan.
Eksekusi dilakukan berdasarkan permintaan dari pemohon Xaveriandi Sutanto melawan termohon Tawanus dan kawan-kawan, dengan objek sengketa berupa lahan bersertifikat Hak Milik No. 789 atas nama Amar Manggulung Alam (mewakili pihak termohon Tawanus).
Bantahan Hukum Dipasang, Tapi Eksekusi Jalan Terus
Situasi mulai memanas sejak pukul 10.20 WIB saat Khairudin, yang mengaku bagian dari Tim Penyelesaian Perkara Kaum Rusdi Coa, memasang plang bantahan di lokasi objek dengan mencantumkan nomor perkara baru: 84/PDT BTH/2025/PN.PDG. Mereka beralasan bahwa objek lahan masih dalam proses perkara bantahan di Pengadilan Tinggi.
Namun pihak Juru Sita Pengadilan Negeri Padang, H. Hendri, menegaskan bahwa eksekusi tetap harus dilaksanakan sesuai putusan damai yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Langkah Tegas: Pengukuran, Pemagaran, dan Penyerahan Objek Meskipun ada upaya penghalangan, proses eksekusi terus berjalan. Berikut rangkaian eksekusi penting:
Pukul 11.07 WIB: Dilakukan pengukuran dan tunjuk batas oleh BPN Kota Padang bersama Juru Sita.
Pukul 14.20 WIB: Pemagaran dan pemasangan patok dilakukan oleh tim dari pihak pemohon.
Pukul 15.29 WIB: Objek resmi diserahkan kepada pemohon oleh Pengadilan Negeri Padang. Pukul 15.50 WIB: Eksekusi dinyatakan selesai dalam kondisi aman dan terkendali.
Upaya Halangi Eksekusi Diredam Aparat
Kapolresta Padang melalui Kabag Ops memimpin langsung pengamanan. Meski sempat terjadi upaya penghalangan dari pihak Rusdi Coa dan Tawanus, yang berjumlah sekitar 25 orang, situasi berhasil dikendalikan aparat gabungan.
Pengamanan juga melibatkan:
Juru Sita PN Padang H. Hendri Cs,
Pihak BPN Kota Padang (An. Rizky),
RT setempat (Neni),
dan personel Samapta serta Intelkam Polresta Padang. Apel pengamanan dan apel konsolidasi dilakukan secara ketat untuk menjaga keamanan proses hukum.
Sengketa tanah yang telah diselesaikan secara damai dan diputuskan pengadilan tetap bisa memicu konflik jika tidak disosialisasikan dan disepakati semua pihak. Namun, hukum tetap harus ditegakkan secara adil dan transparan, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif...(Rel)