
Padang, Fakta Hukum Nasional _ 12 Juni 2025, Proses pemilihan ulang pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) Gates Nan XX, yang digelar di Aula Kantor Camat Lubuk Begalung, Kamis (12/6), menuai sorotan tajam dari warga. Meski difasilitasi oleh Lurah Gates Nan XX dan dihadiri sejumlah pejabat, pelaksanaan rapat dinilai tidak inklusif dan mengabaikan prinsip keterbukaan.
Rapat yang seharusnya menjadi forum bersama ini hanya mencatat 38 nama dalam daftar hadir, dan dari jumlah itu, hanya 35 orang memberikan suara. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius dari warga yang merasa tidak diundang dan tidak dilibatkan.
Warga Tak Diundang, Tokoh Masyarakat Pantau dari Luar
Salah satu tokoh masyarakat, Gevin Apriofaldo Azwin—yang sebelumnya dipilih sebagai Ketua KMP melalui musyawarah warga—ikut hadir di lokasi. Namun, ia hanya bisa memantau dari luar aula karena tidak menerima undangan resmi.
“Walau tidak diundang, kami hadir untuk menunjukkan komitmen kami terhadap koperasi ini. Tapi jelas, proses ini tidak terbuka dan mengesampingkan banyak unsur masyarakat,” kata salah satu tokoh masyarakat yang ikut mendampingi Gevin.
Sejumlah warga lainnya, termasuk pemuka masyarakat dan perwakilan pemuda, juga hadir di luar aula sebagai bentuk protes atas minimnya partisipasi publik.
Camat: Perlu Akuntabilitas, Tak Cukup Semangat Saja
Camat Lubuk Begalung, Andi Amir, S.STP, M.Si, dalam sambutannya menegaskan bahwa pendirian koperasi harus mengikuti petunjuk teknis resmi. “Semangat saja tidak cukup. Kita butuh prosedur yang akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Kelembagaan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang menyebut bahwa KMP Gates Nan XX adalah titik terakhir dari 104 koperasi yang ditargetkan. “Harapannya hari ini bisa clear, agar kami bisa tutup angka 104 secara resmi,” ujarnya.
LPM Tolak Hasil Pemilihan: Proses Langgar Aturan
Ketua LPM Gates Nan XX, Syafrizal Koto, menolak keras hasil pemilihan hari ini. Menurutnya, proses tersebut melanggar Petunjuk Pelaksanaan Pendirian KMP Nomor 01 Tahun 2025 dari Kementerian Koperasi.
“Yang memilih hanya RT, RW, dan perwakilan tertentu. Pemuda dan warga lain tidak diajak. Ini bukan koperasi masyarakat, ini koperasi kelompok,” tegasnya.
Forum Terbatas, Klaim Representasi Dipertanyakan
Foto dari dalam aula menunjukkan ruangan dengan kursi kosong di beberapa sisi, memperkuat dugaan bahwa forum ini tidak inklusif. Selain itu, kehadiran peserta dengan atribut seragam menimbulkan kesan eksklusivitas dan dugaan pengaruh kelompok tertentu dalam proses.
“Kalau hanya 35 suara yang menentukan nasib koperasi untuk ratusan KK di Gates Nan XX, itu bukan keputusan bersama. Itu keputusan segelintir orang,” ujar salah seorang warga yang tak diundang.
Warga Desak Musyawarah Ulang, Bukan Sekadar Formalitas
Warga menuntut agar proses pemilihan diulang kembali melalui musyawarah terbuka yang melibatkan seluruh unsur masyarakat, bukan hanya perwakilan RT dan RW. “Koperasi ini harus jadi milik bersama, bukan alat segelintir pihak,” tandas salah satu tokoh pemuda di lokasi.
Keterlibatan warga dalam pembentukan koperasi adalah syarat mutlak dalam membangun fondasi ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan. Keterbukaan dan akuntabilitas bukan hanya formalitas administratif, tetapi esensi dari semangat koperasi itu sendiri..(Rel)