
Padang, Fakta Hukum Nasional– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan pakan ternak di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp12,9 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Oktober 2024, terdapat indikasi kerugian negara sekitar Rp2 miliar dalam pelaksanaan proyek yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait. Salah satunya adalah Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi, yang diduga memiliki peran sebagai salah satu pelaksana dalam proyek tersebut.
"Penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), termasuk menelusuri aliran dana serta memverifikasi keabsahan pelaksanaan proyek," kata seorang sumber internal Kejati Sumbar.
Selain pejabat daerah, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya delapan perusahaan yang diduga terlibat sebagai rekanan dalam proyek tersebut.
Hingga kini, pihak Kejati Sumbar belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penyelidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka.(tim)