-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Polres Sijunjung Gulung Pengedar Sabu di Koto VII, 6,14 Gram Disita

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 27 Juni 2025, Juni 27, 2025 WIB Last Updated 2025-06-27T05:45:24Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Sijunjung, Fakta hukum Nasional _ 27 Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung kembali mengukir prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pengedar sabu berinisial MH (39), warga Jorong Mangkudo Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, berhasil diringkus pada Kamis (26/6/2025) siang.


    Penangkapan dilakukan di Jorong Taratak Baru, Nagari Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, sekitar pukul 13.30 WIB oleh Tim Salimado Satresnarkoba Polres Sijunjung.


    "Tersangka sempat mencoba kabur saat akan ditangkap, namun berhasil dilumpuhkan petugas di lapangan," ungkap Kasat Narkoba Polres Sijunjung AKP Elfison, SH, mewakili Kapolres.


    Sudah Lama Jadi Target Operasi

    MH diketahui telah menjadi target dalam Operasi Antik yang digelar Polres Sijunjung. Aktivitas mencurigakan tersangka yang diduga kerap mengedarkan sabu-sabu di wilayah tersebut sudah lama dipantau oleh pihak kepolisian.


    Informasi dari masyarakat menjadi titik awal keberhasilan tim dalam membekuk pelaku di lokasi persembunyiannya.


    Barang Bukti: Sabu dan Uang Tunai


    Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 6,14 gram sabu-sabu siap edar Uang tunai sekitar Rp6 juta yang diduga hasil transaksi narkoba Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mobilitas "Barang bukti sabu yang disita berasal dari tangan tersangka langsung," kata Elfison.


    Tersangka kini diamankan di Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.


    Penangkapan Kedua dalam Operasi Antik

    Sebelumnya, pada Senin (23/6/2025)—hari pertama digelarnya Operasi Antik—Satresnarkoba juga berhasil menangkap seorang residivis narkoba dengan barang bukti sabu seberat 14,23 gram.


    Imbauan kepada Warga

    Polres Sijunjung mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.


    "Peran aktif masyarakat adalah kunci. Jangan ragu memberi informasi, sekecil apapun itu bisa menyelamatkan generasi kita dari bahaya narkotika," tegas AKP Elfison..(Rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini