
Padang, fakta hukum nasional – Suara mesin ekskavator meraung di tepian Sungai Lubuk Aro, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, saat aparat Kepolisian Daerah Sumatera Barat bergerak dalam senyap. Rabu dini hari, 18 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang ditangkap dalam operasi penggerebekan tambang emas ilegal yang dilakukan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.
Kedua pelaku adalah L (35), operator alat berat asal Tapanuli Utara, dan HA (22), pelajar yang bertugas sebagai helper. Mereka tengah mengoperasikan satu unit ekskavator merk SDLG E6210F berwarna kuning di aliran sungai yang perlahan rusak akibat aktivitas penambangan tanpa izin.
“Ini bentuk komitmen kami memberantas penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Komisaris Besar Andry Kurniawan. Ia menyebut operasi ini tidak lepas dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas PETI (penambangan emas tanpa izin) di wilayah Pasaman.
Penggerebekan bermula pada Selasa malam, 17 Juni, sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Penegakan Hukum Subdit IV Ditreskrimsus yang dipimpin Kompol Gusdi, SH, berangkat menuju lokasi setelah menerima laporan dari warga. Mereka berkoordinasi dengan Polres Pasaman dan Polsek Rao untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
Beberapa jam kemudian, pada pukul 02.00 dini hari, tim berhasil mendapati aktivitas penambangan aktif di Sungai Lubuk Aro, Jorong IV, Nagari Padang Mantinggi Utara. Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu ekskavator dan selembar karpet penyaring sintetis warna hijau berukuran 50 x 50 cm.
Ekskavator tersebut langsung dibawa ke Polsek Lubuk Sikaping untuk proses hukum, sementara kedua pelaku digiring ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Andry menyebut, ini adalah pengungkapan kedua dalam dua pekan terakhir. “Kami akan terus intensifkan patroli dan penindakan. Sumbar harus bersih dari PETI,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas ilegal. “Pelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kami butuh dukungan dan informasi dari warga,” ucapnya.(kld)
-