
Belitung, Fakta Hukum Nasional _ Sebagai bentuk transparansi penanganan hasil penyelundupan, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung telah menuntaskan penimbangan total 41.194,5 kilogram pasir timah ilegal yang disita dari KM. Indah Jaya GT 34 di Perairan Pangkalbalam.
Proses penimbangan ulang ini berlangsung selama dua hari, dari tanggal 20-21 Juni 2025, di Pos TNI AL (Posal) Pangkalbalam dengan pengawasan ketat oleh personel bersenjata lengkap. Total 914 kampil ditimbang menggunakan timbangan manual berbagai kapasitas, dengan hasil hari pertama sebesar 22.786,5 kg dan hari kedua 18.408 kg.
Komandan Lanal Babel, Kolonel Laut (P) Ipul Saepul, menyatakan bahwa sebelum dilakukan uji sampel, pasir timah ilegal tersebut akan melalui proses pengeringan menggunakan metode penggorengan oleh tim penyidik. Sebanyak 10 kilogram pasir timah telah dipisahkan sebagai sampel untuk keperluan lanjutan penyidikan..(Rel)