
Padang, Fakta Hukum Nasional – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini memberikan pembebasan 100 persen atas tunggakan pokok pajak kendaraan dan sanksi administratif, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025.
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, menyatakan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak. “Yang pertama, pemutihan pajak. Kita bebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, mereka harus taat pajak,” tegasnya, Selasa (25/6).
Kebijakan ini mencakup:
Pembebasan 100 persen tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (kecuali masa pajak berjalan tahun 2025),
Penghapusan denda administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
Penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, program ini tidak berlaku untuk kendaraan baru maupun kendaraan dari luar provinsi yang akan melakukan mutasi masuk, sesuai ketentuan diktum kedua dalam keputusan gubernur tersebut.
Vasko menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan “kesempatan terakhir” dari pemerintah. “Ini hanya berlaku satu kali. Ke depan, tidak akan ada lagi program pemutihan seperti ini,” katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, menambahkan pihaknya telah menyiapkan skema teknis pelaksanaan di seluruh kabupaten dan kota. Sistem pelayanan, ujarnya, akan dibuat sesederhana mungkin agar mudah diakses masyarakat.
Sebelumnya, program serupa sempat dilaksanakan secara terbatas pada tahun 2022. Kali ini, cakupannya diperluas untuk mendorong kepatuhan jangka panjang dan mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan.
“Yang penting kebijakan ini bisa menguntungkan masyarakat,” ujar Vasko, menegaskan nilai sosial dari program tersebut. (kld)