-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Proyek Pengerukan Sedimen BWSS V Padang Disorot, Diduga Ada Praktik Penjualan ke Pihak Lain

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 21 Juni 2025, Juni 21, 2025 WIB Last Updated 2025-06-21T12:55:52Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang, Fakta Hukum Nasional _ _ 20 Juni 2025, Proyek pengerukan sedimen yang berlangsung di kawasan Surau Gadang, Batang Kuranji, Kelurahan Kampung Koto, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (Satker OP-SDA) Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini diduga menyimpan sejumlah kejanggalan.



    Informasi yang dihimpun dari sejumlah sopir pengangkut sedimen menyebutkan bahwa material hasil pengerukan tidak dikumpulkan di satu lokasi seperti seharusnya, melainkan disebar ke beberapa tempat yang tidak resmi. Beberapa di antaranya disebutkan berada di kawasan Gunung Pangilun, Siteba, dan bahkan tidak jauh dari lokasi pengerukan itu sendiri.


    Lebih jauh, para sopir yang enggan disebutkan namanya mengaku mengetahui bahwa sebagian sedimen tersebut justru dijual ke pihak lain. “Setahu kami, seharusnya sedimen ini ditumpuk di satu tempat sesuai ketentuan, tapi kenyataannya dibawa ke banyak arah, bahkan ada informasi dijual ke luar,” ungkap salah satu sopir kepada tim investigasi Relawan Prabowo (REPRO) Sumatera Barat.



    REPRO: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Harus Diusut


    Ketua DPW REPRO Sumbar, Roni, menanggapi serius dugaan tersebut. Menurutnya, jika benar sedimen hasil pengerukan proyek negara dijual ke pihak ketiga, maka hal ini bisa menjadi bentuk penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum.


    “Proyek ini menggunakan anggaran negara, jadi harus diawasi dengan ketat. Jika ada oknum yang menjadikan sedimen sebagai komoditas untuk kepentingan pribadi atau kelompok, itu jelas pelanggaran. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk memanggil pihak PPK OP 2-SDA BWSS V Padang dan melakukan pemeriksaan menyeluruh,” ujar Roni saat ditemui di Padang, Jumat (20/6).


    Lebih lanjut, Roni menyampaikan pesan dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) REPRO, Hotmian Siregar, yang mengingatkan pentingnya menjaga kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


    “Relawan Prabowo akan terus mengawal pemerintahan ini agar bersih dari praktik abuse of power. Jangan sampai ada aparatur negara yang menyalahgunakan jabatan dan mengabaikan aturan. Jika terbukti, harus ditindak tegas demi menjaga wibawa negara dan kepercayaan publik,” tegas Hotmian sebagaimana disampaikan Roni.


    Belum Ada Tanggapan Resmi

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PPK OP 2-SDA BWSS V Padang terkait dugaan penjualan sedimen ini. Tim REPRO masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait.

    Tim Humas DPW REPRO Sumbar 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini