-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Bareskrim Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional Modus Pekerja Migran Ilegal ke Myanmar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    الاثنين، 14 يوليو 2025, يوليو 14, 2025 WIB Last Updated 2025-07-14T14:04:01Z
    banner 719x885


    Jakarta, Fakta Hukum Nasional _ 14 Juli 2025, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merekrut Warga Negara Indonesia (WNI) dengan modus pekerjaan fiktif di Uni Emirat Arab. Faktanya, para korban justru diselundupkan secara ilegal ke Myanmar dan dipekerjakan secara eksploitatif sebagai admin kripto.


    Pengungkapan kasus ini berawal dari proses repatriasi sejumlah WNI dari wilayah Myawaddy, Myanmar, pada Maret 2025. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan bergaji tinggi di Uni Emirat Arab. Namun, mereka dialihkan ke Thailand dan kemudian dikirim secara ilegal ke Myanmar.


    Korban dijanjikan gaji sebesar 26.000 Baht per bulan, namun kenyataan di lapangan sangat berbeda. Korban mengalami eksploitasi, tekanan psikologis, serta ketidakjelasan status hukum dan hak-haknya sebagai pekerja.


    “Pelaku memfasilitasi seluruh rangkaian proses, mulai dari pembuatan paspor, wawancara kerja melalui video call WhatsApp, pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Jakarta, hingga akomodasi menuju wilayah Myanmar,” ungkap Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Senin (14/7).


    Dalam pengembangan kasus, tim berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR diketahui berperan aktif dalam merekrut dan mengirimkan korban ke luar negeri. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap keterlibatan tersangka lain berinisial IR, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.


    “IR memiliki peran sentral dalam pengaturan logistik, pemesanan tiket, dan pengantaran korban hingga ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan menyebarkannya ke seluruh jajaran kewilayahan untuk dilakukan tindakan hukum,” jelas Brigjen Nurul.


    Barang Bukti yang Diamankan:


    Enam (6) buah paspor milik korban

    Dua (2) unit handphone

    Dua (2) bundel rekening koran

    Satu (1) unit laptop

    Tiga (3) bundel manifes penumpang


    Tersangka HR dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung, pada tanggal 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.


    Upaya Penelusuran Jaringan dan Penegakan Hukum


    Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang terindikasi terkait dengan sindikat ini. Selain itu, kerja sama internasional juga terus diperkuat melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri untuk membongkar jaringan yang beroperasi di luar negeri.


    “Kasus ini menunjukkan bagaimana sindikat TPPO terus berinovasi dalam mengeksploitasi korban dengan berbagai modus. Kami mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak memiliki kejelasan legalitas dan prosedur resmi,” tegas Brigjen Nurul.


    Para tersangka dijerat dengan:


    Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta);


    Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;


    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.


    Divisi Humas Polri 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini