
Padang, Fakta Hukum Nasional. 30 Juni 2025, Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Pro Demokrasi (DPW REPRO) Sumatera Barat menyampaikan pernyataan resmi yang mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan anggaran oleh seluruh walinagari di Kabupaten Tanah Datar, terhitung sejak tahun 2019 hingga 2024.
Dorongan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan dana nagari serta pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik di tingkat nagari.
“DPW REPRO Sumbar menilai bahwa audit menyeluruh terhadap anggaran walinagari merupakan langkah penting untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Ketua DPW REPRO Sumbar dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, DPW REPRO Sumbar menegaskan bahwa apabila dalam proses audit ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran, maka pihaknya mendorong Kejati Sumbar untuk menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses hukum yang berlaku.
“Kami percaya Kejati Sumbar akan bertindak profesional dan tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan dana publik, siapa pun pelakunya,” tambahnya.
DPW REPRO Sumbar juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses ini secara independen dan mengajak seluruh elemen masyarakat sipil serta media untuk turut serta melakukan pengawasan.
Tim Humas DPW REPRO Sumbar