
Pesisir Selatan, Fakta Hukum Nasional _ 12 Juli 2025 – Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap dua pria terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku berinisial M (17) dan D (21) diamankan secara terpisah pada Jumat dini hari, 11 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda: M ditangkap di Kandang Ayam Koto Berapak, Kecamatan Bayang, sedangkan D diciduk di Carocok Tarusan, Kenagarian Koto XI Tarusan. Keduanya merupakan warga Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Menurut keterangan kepolisian, keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi persetubuhan terhadap korban berinisial SA, seorang anak di bawah umur. Peristiwa memilukan itu dilaporkan terjadi pada Januari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di area pemakaman Kabun Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru.
Bukti Permulaan Cukup, Pelaku Diringkus
Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tim bergerak cepat begitu bukti mencukupi. Kami langsung amankan para terduga pelaku dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres,” ujarnya.
Polisi Sita Barang Bukti dan Periksa Saksi
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan kejadian serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dan tuntas.
Komitmen Tegas Penegakan Hukum
Polres Pesisir Selatan menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, dan pelaku diharapkan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan. Korban berhak atas keadilan, dan pelaku harus menerima konsekuensi hukum yang setimpal,” tegas pihak kepolisian.
Humas Polda Sumatera Barat