
Padang Panjang , Fakta Hukum Nasional _ Jajaran Unit Reskrim Polres Padang Panjang melalui Tim Macan Marapi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Terminal Bukit Surungan, Kota Padang Panjang.
Pelaku berinisial Jep (67), seorang sopir dan warga Kelurahan Bukit Surungan, ditangkap setelah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy dengan nomor polisi BA 2065 CV di area parkir Puskesmas Bukit Surungan. Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) milik puskesmas yang kemudian menjadi petunjuk utama bagi petugas.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang telah dituangkan dalam laporan polisi LP/B/68/VII/2025.
"Setelah menerima laporan, tim segera melakukan patroli dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. Pelaku berhasil ditemukan sedang mengendarai motornya di kawasan terminal. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar Iptu Ary Andre.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri motor tersebut pada pukul 12.20 WIB, memanfaatkan waktu ibadah Salat Jumat. Sebelumnya, pada pukul 09.00 WIB, pelaku sempat mencoba mencocokkan kunci motor miliknya dengan kendaraan korban dan mendapati kunci tersebut cocok.
Setelah berhasil membawa kabur motor, pelaku menyembunyikan kendaraan tersebut di sekitar kawasan Bioskop Karya dan sempat menawarkannya kepada beberapa orang. Namun, tidak ada yang bersedia membeli karena motor tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BA 2065 CV telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun.
Humas Polres Padang Panjang