
OKI, Fakta Hukum Nasional _ 7 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menegaskan komitmennya mengawal penuh penggunaan Dana Desa (DD) agar tidak diselewengkan. Melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan 314 kepala desa se-Kabupaten OKI, Kejari menyatakan siap turun langsung dalam pengawasan.
Kegiatan berlangsung di Pendopoan Kabupaten OKI, disaksikan langsung oleh Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki, Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, Ketua DPRD OKI, Plt Kepala BNNK OKI, serta jajaran Forkopimda dan OPD.
Kajari: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Kajari OKI, H. Sumantri SH MH, menegaskan bahwa dana desa adalah dana negara yang wajib digunakan untuk pembangunan dan kemakmuran warga.
“Kejaksaan hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai aturan. Jangan ulangi kesalahan daerah lain. Korupsi dana desa adalah tindak pidana serius,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, pengembalian uang negara tidak menghapus jerat hukum. Kejari melalui Bidang Datun dan Intelijen akan terlibat langsung dalam proses pengawasan.
Kapolres OKI: Jangan Tunggu Kami Bertindak
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengeluarkan peringatan keras:
“Kami tidak ingin ada lagi kepala desa yang ditangkap karena korupsi. Tapi kalau dipaksa, kami akan bertindak. Jangan main-main dengan dana rakyat.”
BNN: Libatkan Dana Desa untuk Cegah Narkoba
Plt Kepala BNNK OKI, Agusniarti ST M.Kes, menekankan pentingnya memasukkan program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dalam penggunaan dana desa, sesuai Permendes No. 7 Tahun 2023.
Bupati OKI: Bangun Desa dengan Komitmen dan Integritas
Bupati OKI Muchendi Mahzareki mengajak seluruh kades untuk memegang komitmen sejak awal dalam mengelola keuangan desa secara akuntabel dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Jangan bangun proyek setengah-setengah. Maksimalkan manfaat dana desa untuk rakyat. Dan ingat, siapa melenceng, siap menanggung akibatnya,” ujarnya tajam.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara desa dan program pemerintah daerah agar arah pembangunan jelas dan terukur.
Penandatanganan MoU Ini Jadi Peringatan Awal
Kejari OKI memastikan, MoU ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah bentuk pengawalan hukum yang konkret, agar dana desa 2025 benar-benar sampai dan dirasakan oleh masyarakat.(M,Tahan)