
Jakarta, Fakta Hukum Nasional _ 26 September 2025 Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus kekerasan berat terhadap anak yang dilakukan oleh pasangan EF alias YA dan SNK. Korban, seorang anak perempuan berinisial AMK (9 tahun), berhasil diselamatkan dan dipertemukan kembali dengan ayah kandung dan saudara kembarnya setelah mengalami penyiksaan sadis dan penelantaran.
Pertemuan emosional berlangsung pada Jumat, 26 September 2025, di sebuah panti sosial, difasilitasi oleh penyidik Dittipid PPA & PPO bersama pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Dinas Sosial.
“Ini bukan sekadar perkara hukum. Ini soal kemanusiaan. Polri berkomitmen memberi keadilan dan memastikan korban kembali ke lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang,” Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri.
Korban Disiksa dan Dibakar oleh Pasangan Pelaku
Penyidikan terhadap kasus ini dimulai setelah diterimanya laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Hasil penyelidikan mengungkap tindakan tidak manusiawi yang dilakukan berulang kali oleh pelaku EF alias YA bersama SNK, termasuk penyiksaan fisik hingga pembakaran di area kebun tebu di Sidoarjo, Jawa Timur.
Rekonstruksi kejadian dipimpin langsung oleh Kasubdit II Anak Dittipid PPA & PPO, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, dan diawasi langsung oleh pimpinan Direktorat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
“Setiap langkah penyidikan kami pastikan berpihak pada korban. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap anak di negeri ini,” Kombes Pol Ganis Setyaningrum.
Identitas Terungkap dari Potongan Ingatan Korban
Mengungkap identitas AMK menjadi tantangan tersendiri karena korban tidak memiliki dokumen dan berada dalam kondisi trauma berat. Namun berbekal ingatan samar mengenai sekolah dan gurunya, penyidik melakukan penelusuran intensif di berbagai wilayah: Jakarta, Surabaya, dan Sidoarjo.
Hasil penyelidikan menyatakan AMK adalah anak kandung dari SG dan memiliki saudara kembar bernama ASK yang selama ini tinggal bersama keluarga besar.
Kedua pelaku, EF alias YA dan SNK, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan berat terhadap anak di bawah umur.
Pendampingan Intensif untuk Pemulihan Korban
AMK saat ini mendapatkan pendampingan psikologis, medis, dan sosial secara menyeluruh dari pemerintah melalui KemenPPPA, Kemensos, dan Dinas Sosial. Dukungan yang diberikan meliputi bantuan pendidikan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pendampingan psikososial jangka panjang.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan AMK dapat melanjutkan hidup di lingkungan yang sehat, aman, dan penuh kasih sayang.
“Negara hadir bukan hanya dalam bentuk penindakan, tetapi juga pemulihan. Ini adalah wujud nyata perlindungan menyeluruh bagi anak,” Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah.
Ajak Masyarakat Aktif: Satu Laporan Bisa Selamatkan Anak
Polri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peka dan tidak diam melihat kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Deteksi dini dan pelaporan cepat dapat menyelamatkan nyawa dan masa depan anak-anak.
“Satu laporan Anda bisa menjadi penyelamat. Anak bukan milik pribadi—mereka adalah amanah bangsa yang harus tumbuh dalam kasih sayang, bukan dalam kekerasan,” Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah.
Tentang Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang merupakan bagian dari Bareskrim Polri yang secara khusus menangani kasus-kasus yang menyangkut perlindungan kelompok rentan. Fokus utamanya adalah penegakan hukum yang berpihak pada korban serta perlindungan hak anak dan perempuan..
Divisi Humas Polri