
Jakarta, Fakta Hukum Nasional _ 5 September 2025 Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara resmi menjatuhkan sanksi etik berupa demosi selama 7 tahun kepada Bripka Rohmat, anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya, atas insiden yang menyebabkan meninggalnya pengemudi ojek online (Affan Kurniawan, 21 tahun) pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Sidang KKEP digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/9), dan terbuka untuk umum. Dalam sidang, Bripka Rohmat dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika, yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas Majelis KKEP saat membacakan putusan.
Bripka Rohmat yang hadir dalam sidang menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan menjelaskan bahwa tindakan yang ia lakukan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas, tanpa niat mencelakai masyarakat.
“Kami mohon maaf kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan. Tidak ada sedikit pun niat dari kami untuk mencelakai atau menghilangkan nyawa masyarakat. Kami hanya menjalankan tugas,” ucap Bripka Rohmat.
Selama persidangan, Bripka Rohmat juga mengungkap bahwa dirinya telah mengabdi di institusi Polri selama 28 tahun tanpa catatan pelanggaran, serta menjadi tulang punggung keluarga dengan dua anak, salah satunya berkebutuhan khusus.
Terkait putusan tersebut, Bripka Rohmat menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding setelah berdiskusi dengan pihak keluarga.
Kasus ini menjadi catatan serius bagi internal Polri dalam penegakan etika profesi dan pelaksanaan tugas lapangan, terutama yang melibatkan penggunaan kendaraan taktis di area publik.
Divisi Humas Polri