
Pelapor, Suciana Rahayu Saputri, mengaku kecewa dengan lambannya perkembangan kasus tersebut. Ia menilai, meski sudah lebih dari satu tahun ditangani Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, kasus ini tidak menunjukkan progres berarti.
“Sudah 1 tahun 4 bulan sejak melapor, kasus masih penyelidikan. Karena itu kami melaporkan hal ini ke Propam Polda Sumbar, supaya ada dorongan agar penyidik bekerja lebih cepat dan transparan,” kata Suciana di Padang, Senin (8/9/2025).
RB diduga memalsukan ijazah SMPN 5 Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai anggota legislatif periode 2024–2029. Menurut masyarakat setempat, RB tidak pernah menamatkan pendidikan di sekolah tersebut.
Suciana menambahkan, dalam proses penyelidikan, penyidik sudah memeriksa berbagai pihak, mulai dari saksi masyarakat, pihak sekolah, hingga menghadirkan ahli pidana dan ahli pendidikan. Karena itu, ia menilai kasus ini seharusnya tidak berlarut-larut.
Ia berharap laporan yang telah disampaikan segera ditindaklanjuti. “Kami ingin ada kepastian hukum. Jangan sampai kasus ini dibiarkan menggantung, agar menjadi pelajaran dan memberi efek jera bagi pejabat publik lain,” ujarnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M membernarkan perkara tersebut berproses di Polda Sumbar.
" Dalam waktu dekat kita akan gelar perkara perkara ini," tutup Teddy Fanani melalui pesan Whastapp.(kld